Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
Baca Juga:
- Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
- Plt Kajari Madina dan Bupati Saipullah Sepakat Perkuat Pengawasan Proyek Daerah, Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Bersih
- Sambut Kunjungan PWI, Kajari Sergai Harapkan Dukungan Publikasi Kinerja Kejaksaan
Padangsidimpuan - Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kembali di praperadilkan, kali ini Kajari Sidimpuan tersebut dipraperadilkan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp oleh mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS melalui istrinya br Batubara ke PN Padangsidimpuan akibat Kajari sidimpuan itu telah mengumumkan pada tanggal 30 Juli 2024 tentang penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO dan alasan ditetapkan DPO itu karena alasan suaminya IFS sudah mangkir 3 kali panggilan dan atas perkara itu Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yakni Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap "Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan rekayasa." Demikian diterangkan pengacara Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku kuasa istri IFS pada wartwan, Jumat (6/9) di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidimpuan."Berdasarkan adanya surat panggilan I yang dibuat Kajari tanggal 31 Juli 2024 dengan No. B.29/L.2.15/Fd/07/2024 maka itu membuktikan pengumuman penetapan DPO maupun Tersangka IFS yang dilakukan oknum Kajari Sidimpuan itu tanggal 30 Juli 2024 kemarin diduga kuat hanyalah kebohongan public dan bertujuan menghancurkan nama baik suami klien kami IFS, sebab surat panggilan pertama itu membuktikan ternyata lebih dahulu IFS ditetapkan sebagai DPO dan Tersangka oleh oknum Kajari tersebut daripada dibuatnya surat panggilan IFS sebagai Tersangka untuk panggilan pertama. Pertanyaannya, Apa dasar hukum Kajari Sidimpuan itu menetapkan DPO terhadap IFS, bukankah secara hukum dan kepatutan untuk menetapkan DPO itu kepada seseorang tersangka, bilaman terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka setidaknya sebanyak 3 kali secara patut dan sah dan atas panggilan itu ianya mangkir, barulah terhadapnya dapat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi jika orang itu lebih dulu ditetapkan DPO daripada pemanggilannya, maka oknum Kajari itu merangkap dukun atau paranormal yang bisa mengetahui sesuatu yang belum terjadi bukan? Kata Marwan didampingi kliennya di PN. Sidimpuan.Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, terkait penetapan Tersangka terhadap IFS itu sarat adanya ketidak profesionalan oknum Kajari Sidimpuan, sebab menurutnya penetapan Tersangka IFS diyakini masih terlalu premature dan belum memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana maksud dalam Pasal 184 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Bagaimana mungkin IFS bisa ditetapkan sebagai Tesangka dugaan pidana pemotongan dana ADD Tahun 2023 sebesar 18%, sedangkan pengakuan Kades nya mengatakn terkaut dana ADD 2023 mereka hingga sekarang belum ada diaudit BPK sedangkan IFS sudah ditetapkan TSK dari tanggal 30 Juli 2024, inikan tindakan yang premature dan sewenag-wenang."
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik