Jumat, 05 Desember 2025

Hanya Taufik - Rianto Daftar di KPU Hingga Akhir Perpanjangan Waktu Bakal Paslon Bupati - Wakil Bupati Asahan

Amru Lubis - Jumat, 06 September 2024 17:13 WIB
Hanya Taufik - Rianto Daftar di KPU Hingga Akhir Perpanjangan Waktu Bakal Paslon Bupati - Wakil Bupati Asahan
Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan telah resmi menutup perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, namun hanya satu paslon yang mendaftar di KPU Asahan.

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP melalui Anggota KPU Kabupaten Asahan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Pangulu Siregar mengatakan, bahwa hingga berakhirnya perpanjangan pendaftaran, tidak ada lagi bakal paslon Bupati - Wakil Bupati Asahan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Asahan.

"Meski pendaftaran sudah diperpanjang KPU, Paslon Bupati dan Wakilnya cuma satu pasangan yang mendaftar", ucap Komisioner KPU Asahan Pangulu siregar kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan, dalam press release pada hari, Rabu (04/09/24) pukul 00.00 Wib, di KPU Kabupaten Asahan.

Sementara, Kamis (05/09/2024) pukul 00.05 Wib, Press release menandakan resmi telah ditutup Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 yang telah dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 September 2024.

"Hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, yaitu Pasangan Taufik Zainal Abidin dan Rianto pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 malam, pukul 20.00 WIb", terang Pangulu Siregar.

Selanjutnya KPU Asahan akan melakukan Verifikasi Penelitian Persyaratan Bakal Calon yang dilanjutkan dengan Pemberitahuan hasil penelitian tersebut kepada Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon pada hari Jumat, 6 September 2024.

Terkait dengan satu pasangan calon akan berhadapan dengan kotak kosong, Pangulu menjelaskan, berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada, KPU Kabupaten Asahan belum bisa menyatakan bakal pasangan calon tersebut akan melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024.

"Sebelum ditetapkan dan diputuskan pada 22 September 2024 dengan persyaratan bahwa bakal Paslon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan tentang pengundian nomor urut dan komposisi gambar pasangan calon, kita selaku pihak KPU belum memberikan penjelasan", ungkap Pangulu.

Dalam press release Pangulu Siregar didampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kristian Santo Yoseph Sinulingga, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurasli Napitupulu, Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, M Syah dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwin Azmi Harahap, dan turut hadir Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar dan Anggota Bawaslu Asahan Manat Sitohang. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Markaz Bina Ulama MUI Kabupaten Asahan Resmi Beroperasi
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
SPPBE Di Desa Kuta Dame Kec.Kerajaan Diresmikan Bupati Pakpak Bharat
Resmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Diresmikan
Polres Tapsel Resmikan SPPG, 2.797 Siswa di 27 Sekolah Jadi Penerima Manfaat,
komentar
beritaTerbaru