Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Rumah tempat tinggal korban di Dusun III, Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka dalam keadaan lidik terhadap barang milik pelapor. Dengan cara tersangka di duga masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka atap seng rumah bagian depan, kemudian terlapor mengambil barang- barang yang berada di dalam rumah korban. Jum'at (30/08/2024).
adapun barang yang di ambil terlapor tabung gas 3Kg sebanyak 65 tabung, 72 botol racun merk Bycrep, 72 botol racun merk Prodiamin, 10 Sak pupuk merek Phosk, 5 Sak pupuk merk Urea Kaltim.
Di perkirakan barang-barang tersebut di keluarkan terlapor melalui pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Atas Laporan Polisi tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Dusun 1, Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang di Pimpin oleh IPDA Supangat, SH, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada Jalan besar Meranti, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku inisial PS (24) Warga Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Kemudian Tim melakukan Introgasi dan mengaku bahwa di duga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian bersama ketiga temannya inisial FP, SAI dan YW di Dusun III, Desa Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan tepatnya di rumah korban.
Selanjutnya Unit Jatanras mengintrogasi di duga pelaku mengakui tentang keterkaitan pelaku terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukannya, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke tiga orang teman pelaku tersebut serta menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Pada saat melakukan pengembangan, terduga pelaku FS merupakan residivis berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan terhadap terduga pelaku, namun tidak di indahkan pelaku, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri terduga pelaku.
Selanjutnya tim membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis ke RSU Kisaran dan barang bukti yang berhasil ditemukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota