Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Baca Juga:
Sidang lanjutan terkait kasus pengeroyokan dan perusakan di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) telah memasuki hari keempat, menampilkan sejumlah perkembangan signifikan yang memberikan gambaran lebih jelas mengenai insiden tersebut. Pada sesi kali ini, kesaksian dari Fahrurozi Pasaribu, seorang saksi berusia 43 tahun, bersama Eri Santo, Humas PT. SAE berusia 37 tahun, memberikan wawasan penting mengenai dinamika peristiwa dan keterlibatan berbagai pihak.Jum'at 23/8/24
Fahrurozi Pasaribu, yang merupakan salah satu saksi utama, memberikan rincian mengenai kronologi pengeroyokan. Menurut Fahrurozi, Bobon, seorang tokoh kunci dalam kasus ini, sempat memberikan instruksi yang tampaknya memperburuk situasi. "Bobon mengatakan kepada saya agar tidak terlalu menekan pekerja untuk masuk. Saya menegaskan bahwa di sini tidak ada penekanan, hanya imbauan kepada yang ingin bekerja," ungkap Fahrurozi dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, Fahrurozi menjelaskan bahwa setelah Bobon menjauh, ia kembali dengan membawa massa dan menetapkan nama Jamil sebagai target. "Setelah Bobon pergi dan kembali dengan massa, keributan mulai terjadi," jelasnya. Fahrurozi juga mengungkapkan bahwa Andesmar, salah satu individu dalam massa tersebut, menghasut kerusuhan dengan pernyataan, "Tidak usah kita pertahankan PT. SAE, lebih baik kita bela masyarakat," yang memperburuk ketegangan.
Selain itu, Fahrurozi menambahkan bahwa Bobon memberikan instruksi langsung kepada massa untuk menyerang kawasan PT. SAE. Massa, yang terdiri dari pekerja dan beberapa orang luar, akhirnya menyerbu area perusahaan, menambah kompleksitas dan ketegangan di lokasi.
Di sisi lain, Eri Santo, Humas PT. SAE, melaporkan bahwa selama persidangan, beberapa terdakwa telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan dan perusakan. "Kami memiliki bukti kuat berupa video yang mendokumentasikan kejadian secara jelas. Meskipun ada beberapa terdakwa yang membantah keterlibatan mereka, bukti ini menunjukkan fakta sebenarnya," tegas Eri Santo.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai peran masing-masing terdakwa serta pihak-pihak yang diduga memimpin aksi pengeroyokan dan perusakan. Proses hukum yang sedang berlangsung bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencari solusi untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Keberlanjutan persidangan ini akan sangat menentukan bagaimana kasus ini diselesaikan dan dampaknya terhadap semua pihak terkait.zal
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
kota