Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
Baca Juga:
Satuan Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari 3 orang pelaku yang digelar dalam rilies press di Mapolres Asahan, Selasa (20/08/2024).
Dalam rilies Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, SH, MH dan KBO Sat Narkoba IPDA Ahmadi, SH
Kabag Ops menyampaikan, bahwa adapun data ungkap Kasus Sat Res Narkoba Jumlah Tersangka sebanyak 3 Tersangka. Pertama tersangka berinisial I (39) Pria, Warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Pemkot Tanjungbalai, dimana berperan sebagai membawa Narkotika jenis Sabu dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Tersangka kedua SKN (20) Wanita, Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, berperan sebagai menerima Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh I untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Tersangka ketiga B Alias Ahan (45) Pria, Warga Jalan Cokroaminoto, No. 53, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu.
Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. dan Terhadap tersangka B Als Ahan dan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.
Dari 3 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu sebanyak ±5,6 Kg Sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan dengan berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa Manusia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH diwakili Kabag Ops menyampaikan " Dengan dilakukannya Press Release pemuanahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu ini kapolres Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. Mala Sitorus, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH., Ka Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husnah Sati, MT, SPd., Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota