Tiga Santri RTQ Al-Furqan Khatam Hafalan 30 Juz dalam Dua Pekan
Tiga Santri RTQ AlFurqan Khatam Hafalan 30 Juz dalam Dua Pekan
News
Baca Juga:
- Wanita Meninggal di Karaoke Neeta Kisaran Tanpa Garis Police Line, Penyelidikan Berjalan, Ini Aturan Hukum dan Tanggung Jawab Pengusaha Hiburan
- Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Jual Beli dan Fasilitas Khusus Mengguncang Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Oknum Petugas Diduga Terlibat
MEDAN I SUMUT24.CO
Seorang ibu tega menjual anak kandung yang baru dilahirkannya dengan harga Rp 20 juta.
Beruntung, ulahnya berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Turut diamankan tiga wanita lainnya yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Rabu (14/8/2024) menyebutkan, terungkapnya kasus jual beli bayi itu berawal dari informasi masyarakat adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada 6 Agustus 2024 lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
MT terpantau bertemu dua wanita, warga Delitua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu dari bayi yang diperjualbelikan.
"Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara," terang Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.
Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku terancam penjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan," pungkasnya.(W05)
Teks foto :
Empat wanita tersangka dugaan perdagangan bayi diamankan(W05
Tiga Santri RTQ AlFurqan Khatam Hafalan 30 Juz dalam Dua Pekan
News
Jakarta Polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
News
Bupati Saipullah Nasution Kucurkan 20 Ribu Bibit Kakao untuk Petani Madina, Ekonomi Warga Jadi Target
News
Paket dari Medan Bikin Curiga, Polres Padangsidimpuan Temukan Sabu di Kantor JNE
News
Pelantikan 23 Wali Nagari Terpilih dan Ketua TPPKK Nagari Pada pilwana Serentak se Kebupaten Solok Tahun 2026
News
Sekda Kota Solok Terima Audiensi Pengurus Solok Saiyo Sakato (S3
News
Jakarta Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,
News
Jakarta Sebanyak 20.980 personel TNI dikerahkan ke Jakarta dalam beberapa tahap pada 2 dan 4 November 2026. Pengerahan ini dilakukan unt
News
TASIKMALAYA. Program Makan Siang Gratis (MBG) yang diprakarsai pemerintah pusat sebenarnya membawa harapan besar untuk meningkatkan gizi an
News
Jakarta, Helikopter Mi17V5 milik TNI Angkatan Darat (AD) mengalami kecelakaan saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (ka
News