Rabu, 17 September 2025

Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau

Administrator - Kamis, 15 Agustus 2024 18:08 WIB
Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Riau. Pelantikan ini dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau dan Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj. Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj. Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.

Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi hak politik Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan [yang] mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan [untuk] Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Mendagri juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj. yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan bahwa sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian [kami] sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair [adil dan transparan]," tambahnya.

Mendagri juga menyampaikan bahwa proses pergantian Pj. yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.

Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," ungkap Mendagri.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Solok Periode 2023–2027
Bobby Nasution Apresiasi PMII Sumut, Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Lantik Erfin Fahrurrazi  sebagai  Inspektur Kota Medan  , Ini Pesan Walikota Rico Waas
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator,  Wagub Sumut Surya Minta Terus Lakukan  Inovasi dan Ciptakan Terobosan Konstruktif
Wakil Wali Kota menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Rindam I/Bukit Barisan
Pelantikan Ratusan Pelajar SMA Plus Taruna Akterlis Medan Dan SMK Plus Taruna Brikarya Intek Nusantara Di Warnai Rasa Suka Cita
komentar
beritaTerbaru