DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
"Laporan dari beberapa masyarakat yang menjadi nasabah maupun mitra BTN Cabang Medan kepada kami, sesuai alat bukti dan kronologis yang kami terima, bahwa diduga telah terjadinya fraud berat di BTN Cabang Medan, yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian materil yang tidak sedikit," ungkap Koordinator Aksi PIRA Sumut Riswanuddin Hamdi Hasibuan.
Hamdi juga mengatakan dari hasil investigasi mereka di lapangan terbukti BTN Cabang Medan melalukan fraud yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat dan negara sesuai dengan Pasal 49 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang pada intinya mengarah kepada tindakan sengaja berupa pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan
adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan.
"Tindak pidana Window Dressing dimana uraiannya; Adanya temuan terhadap beberapa aset KPR Bank BTN KC Medan yang juga menjadi aset
KPR Bank lain yang objeknya sama," beber Hamdi.
Sesuai dengan Pasal 492 UU 1/2023, lanjut Hamdi, tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap" harta benda. Membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Adanya temuan aset KPR Bank BTN KC Medan namun telah AJB ke pihak kedua. Padahal statusnya masih macet, selanjutnya dijual kembali kepihak ketiga melalui skema cessie. Sesuai dengan pasal 16 Ayat 1 UUD RI No 4 tahun 1996," katanya.
"Banyaknya ditemukan aset KPR BTN KC Medan baik itu yang masih dalam status aktif maupun pasif yang belum BBN ke atas nama debitur, sementara biaya akad kredit, dimana di situ termasuk di dalamnya biaya BPHTB dan pecah SHM sudah dibayar lunas
nasabah maupun developer pada saat sebelum akad kredit dilakukan," sambungnya.
Kemudian, kata Hamdi, adanya temuan serta dugaan Window Dressing terhadap beberapa pembiayaan KYG yang berpotensi kerugian terhadap negara.
"Diduga mencederai Pasal 1754 KUHPerdata, tentang perjanjian kredit dan juga diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata," jelasnya.
Atas temuan tersebut, PIRA Sumut pun meminta pihak BTN Cabang Medan mengklarifikasi.
Aksi massa PIRA Sumut pun diterima pihak BTN Cabang Medan, yang kemudian menjelaskan dengan temuan yang disampaikan.red
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota