Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
"Laporan dari beberapa masyarakat yang menjadi nasabah maupun mitra BTN Cabang Medan kepada kami, sesuai alat bukti dan kronologis yang kami terima, bahwa diduga telah terjadinya fraud berat di BTN Cabang Medan, yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian materil yang tidak sedikit," ungkap Koordinator Aksi PIRA Sumut Riswanuddin Hamdi Hasibuan.
Hamdi juga mengatakan dari hasil investigasi mereka di lapangan terbukti BTN Cabang Medan melalukan fraud yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat dan negara sesuai dengan Pasal 49 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang pada intinya mengarah kepada tindakan sengaja berupa pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan
adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan.
"Tindak pidana Window Dressing dimana uraiannya; Adanya temuan terhadap beberapa aset KPR Bank BTN KC Medan yang juga menjadi aset
KPR Bank lain yang objeknya sama," beber Hamdi.
Sesuai dengan Pasal 492 UU 1/2023, lanjut Hamdi, tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap" harta benda. Membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Adanya temuan aset KPR Bank BTN KC Medan namun telah AJB ke pihak kedua. Padahal statusnya masih macet, selanjutnya dijual kembali kepihak ketiga melalui skema cessie. Sesuai dengan pasal 16 Ayat 1 UUD RI No 4 tahun 1996," katanya.
"Banyaknya ditemukan aset KPR BTN KC Medan baik itu yang masih dalam status aktif maupun pasif yang belum BBN ke atas nama debitur, sementara biaya akad kredit, dimana di situ termasuk di dalamnya biaya BPHTB dan pecah SHM sudah dibayar lunas
nasabah maupun developer pada saat sebelum akad kredit dilakukan," sambungnya.
Kemudian, kata Hamdi, adanya temuan serta dugaan Window Dressing terhadap beberapa pembiayaan KYG yang berpotensi kerugian terhadap negara.
"Diduga mencederai Pasal 1754 KUHPerdata, tentang perjanjian kredit dan juga diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata," jelasnya.
Atas temuan tersebut, PIRA Sumut pun meminta pihak BTN Cabang Medan mengklarifikasi.
Aksi massa PIRA Sumut pun diterima pihak BTN Cabang Medan, yang kemudian menjelaskan dengan temuan yang disampaikan.red
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News