Pemkab Madina Diapresiasi Gelar Seminar Willem Iskander dan Sutan Takdir Alisjahbana
Pemkab Madina Diapresiasi Gelar Seminar Willem Iskander dan Sutan Takdir Alisjahbana
kota
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-742/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Keputusan tertanggal 25 Juli 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Untuk diketahui, Golkar merupakan partai politik pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan. Partai berlambang pohon beringin ini sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD.
Sementara di Pilkada Padangsidimpuan, untuk mengusung satu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mencukupi syarat minimal 6 kursi DPRD.
Dari 11 partai politik peraih kursi di DPRD Padangsidimpuan, hanya Golkar yang melebihi syarat minimal yaitu 10 kursi. Disusul PDIP 3 kursi, Gerindra 2, PAN 2, Hanura 2, PKB 2, PKS 2, Nasdem 2, Perindo 2, Demokrat 2 dan PBB 1 kursi.
Artinya, hanya Golkar satu-satunya partai politik di Kota Padangsidimpuan yang bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Dengan memperoleh 10 kursi DPRD lewat Pemilu Legislatif kemarin, Golkar sudah memenuhi syarat. Bahkan memiliki kelebihan empat kursi untuk syarat minimal mengusung satu pasangan calon di Pillkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Namun, demi meraih kemenangan Pilkada yang optimal, dalam SK DPP Partai Golkar tersebut tertuang instruksi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya.
Dalam SK DPP Partai Golkar ini, tercatat perintah kepada DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Gokar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
"Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Instruksi dan Surat Tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut.zal
Pemkab Madina Diapresiasi Gelar Seminar Willem Iskander dan Sutan Takdir Alisjahbana
kota
Menghidupkan Kembali &ldquoKompas Intelektual&rdquo yang Lahir di Tanah Mandailing
kota
Bupati Solok Meninjau Sekaligus Menyerahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran
kota
Wabup Solok Apresiasi Peran Sekolah Islam dalam Membangun Generasi Quran
kota
Padangsidimpuan Gencarkan Gerakan Hidup Sehat, Wali Kota Turun Langsung di Gebyar IVA Test dan Senam Prolanis
kota
Madina Perjuangkan Dua Tokoh Besar Jadi Pahlawan Nasional, Seminar Ilmiah Soroti Jejak Sutan Takdir Alisjahbana dan Willem Iskander
kota
Meriah! Kapolres Padangsidimpuan Buka Turnamen Tenis Meja Cup 2026, Ratusan Atlet Siap Adu Skill
kota
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution Ajak Warga Buka Data Sejujurjujurnya
kota
Bupati dan Wabup Padang Lawas Turun Langsung, Umumkan Proyek Pembangunnan Rp7,35 Miliar di Huristak
kota
Polres Padang Lawas Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke80, Wujud Nyata Pengabdian ke Masyarakat
kota