Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja
News
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-742/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Keputusan tertanggal 25 Juli 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Untuk diketahui, Golkar merupakan partai politik pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan. Partai berlambang pohon beringin ini sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD.
Sementara di Pilkada Padangsidimpuan, untuk mengusung satu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mencukupi syarat minimal 6 kursi DPRD.
Dari 11 partai politik peraih kursi di DPRD Padangsidimpuan, hanya Golkar yang melebihi syarat minimal yaitu 10 kursi. Disusul PDIP 3 kursi, Gerindra 2, PAN 2, Hanura 2, PKB 2, PKS 2, Nasdem 2, Perindo 2, Demokrat 2 dan PBB 1 kursi.
Artinya, hanya Golkar satu-satunya partai politik di Kota Padangsidimpuan yang bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Dengan memperoleh 10 kursi DPRD lewat Pemilu Legislatif kemarin, Golkar sudah memenuhi syarat. Bahkan memiliki kelebihan empat kursi untuk syarat minimal mengusung satu pasangan calon di Pillkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Namun, demi meraih kemenangan Pilkada yang optimal, dalam SK DPP Partai Golkar tersebut tertuang instruksi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya.
Dalam SK DPP Partai Golkar ini, tercatat perintah kepada DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Gokar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
"Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Instruksi dan Surat Tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut.zal
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjalin kerja sama untuk membuka akses kerja
News
ASAHAN sumut24.co Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan.
News
ASAHAN sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus peredaran gelap narkotika. Pihak
Hukum
MEDAN sumut24.co Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tingkat Sumatera Utara tahun 2026 berlangsung khidmat dan tertib. Acar
News
Wabup Solok Jenguk Bocah Korban Penganiayaan
News
Polda Sumut Kerahkan 6359 Personil Untuk Pengamanan Hari Buruh 2026
News
Masjid Ar Rivai Raih Penghargaan Kemenag RI, Juara III Masjid Ramah Pemudik
kota
Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
kota
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jad
Hukum
Ketua Umum PP TPI Prof Dr Ismed Daniel Nasution Keikhlasan dan Pendidikan Jadi Kunci Membangun Generasi
kota