Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Baca Juga:
MADINA | Sumut24.co
ASS alias Alwin (43) si Bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu telah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib.
Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Pasca penangkapan Lutfi, Satresnarkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.
Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.
"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," katanya.
"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.
Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.zal
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
kota
Sejarah Baru di Padang Lawas, Bupati PMA Lantik 1.811 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
kota
Tim Kampus Tanggap Bencana Universitas Aufa Royhan Salurkan Air Bersih dan Logistik ke Dua Wilayah Terdampak di Tapsel
kota
Suasana Malam Tahun Baru Remaja hingga Orang Tua Tapsel di Pengungsian Bareng Prabowo Subianto Senang Sekali!
kota
Tapsel sumut24.co Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghabiskan malam pergantian tahun menuju 2026 di tengah warga terdam
News
Tapsel sumut24.co Suasana di jalur Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendadak berubah riuh menjelang pergantian tahun, Rabu (31/12/
News
Tapsel sumut24.co Presiden RI Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Sumatera Utara untuk terus memantau perkembangan penanganan bencana.
News