
Adelle Jewellery Hadir di Medan, Perkenalkan Koleksi Berlian yang Fungsional Tanpa Mengorbankan Estetika
sumut24.co MedanMelayani para pencinta batu berharga (berlian) di Kota Medan, Adelle Jewellery hadir secara eksklusif bertajuk Adelle Co
EkbisBaca Juga:
LABUSEL I SUMUT24.CO
Sebanyak 18 pria terduga pelaku narkoba diamankan dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"Ke 18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting saat rilis kasus, Jum'at (2/8/2024).
Kata dia, para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.
"18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024," jelasnya.
Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.
MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.
Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel.
P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu-sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000,-.
Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)
Teks foto :
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba saat rilis, Jumat (2/8/2024).(W05)
sumut24.co MedanMelayani para pencinta batu berharga (berlian) di Kota Medan, Adelle Jewellery hadir secara eksklusif bertajuk Adelle Co
EkbisTingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan JakartaSumut24.co Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan 24/7
NewsPresiden Teken PP 29/2025, Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Bantuan Negarasaat Restitusi Tak Terpenuhi JakartaSumut24.co Presiden Prab
NewsPolrestabes Medan Jelaskan Operasi &ldquoPatuh Toba 2025&rdquo, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis
kotaPolda Sumut Tanam Jagung Serentak, Targetkan 24 Ribu Ton Demi Swasembada Pangan 2025
kotaAnggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan,
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB)
NewsAhli Waris Lahan di Tanjung Mulia Pastikan Tidak ada Eksekusi kepada Warga
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Kali ini Wakil Bupati Solok H. Candra memimpin langsung apel disiplin yang dihadiri 65 orang dan melakukan tegu
News