Gerebek Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Bersama BNNK Berhasil Amankan seorang Bandar dan Lima Pria Positif Sabu
Gerebek Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Bersama BNNK Berhasil Amankan seorang Bandar dan Lima Pria Positif Sabu
News
Baca Juga:
- Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan Silayang-Layang, 4 Positif Narkotika
- Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
- Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Desa Pardamean dan Wonosari
LABUSEL I SUMUT24.CO
Sebanyak 18 pria terduga pelaku narkoba diamankan dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"Ke 18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting saat rilis kasus, Jum'at (2/8/2024).
Kata dia, para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.
"18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024," jelasnya.
Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.
MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.
Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel.
P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu-sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000,-.
Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)
Teks foto :
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba saat rilis, Jumat (2/8/2024).(W05)
Gerebek Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Bersama BNNK Berhasil Amankan seorang Bandar dan Lima Pria Positif Sabu
News
Gagasan Dosen UMSU Perombakan Radikal Sistim Perwakilan Harus dilakukan Demi Lawan Oligarki
News
Menteri Olahraga Maldives dan NOC Indonesia Dukung 100 CTFP untuk Para Atlet
News
MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, PDI Perjuangan Minta Tanggung Jawab
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pengukuhan Ameriza Maruf Moesa sebagai Kepala Kanto
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta manajemen Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala segera melengkapi
News
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Perikanan di Koto Sani Kabuiaten Solok
News
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
News
15.011 Rumah Dibedah di Sumut, Pemprov Dikejar Target Realisasi 2026
News