KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Suharman Tabrani didampingi Deputi Kepala Perwakilan Yura Djalins dan Iman Gunadi, Advisor BI Sumut bersama wartawan saat Bincang-Bincang Media (BBB) Bulan Juli 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Senin (29/7/20224).
Lebih lanjut dikatakan Suharman Tabrani, uang bersambung ini bisa juga dijadikan sebagai mahar pernikahan atau cinderamata. Lantaran memiliki keunikan tersendiri, harga dari uang bersambung ini tentu lebih besar dari nominalnya. Uang sambung ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang rupiah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mulai sekarang masyarakat bisa memiliki Uang Bersambung Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang bersambung dalam bentuk dua lembar dan empat lembar. Yakni, untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 Tahun Emisi 2016.
Lantas bagaimana cara mendapatkan uang belum dipotong ini?
Bagaimana Cara Mendapatkannya? Harga uang bersambung Pembeli uang sambung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 11 persen.
Sebelum menyimak syarat dan alur pembelian uang sambung ini, baiknya mengetahui harga uang bersambung (sudah termasuk PPN) yang dibanderol oleh BI sebagai berikut:
- Pecahan Rp 1.000 2 lembar: Rp 88.700
- Pecahan Rp 1.000 4 lembar: Rp 121.800
- Pecahan Rp 2.000 2 lembar: Rp 110.700
- Pecahan Rp 2.000 4 lembar: Rp 165.750
- Pecahan Rp 5.000 2 lembar: Rp 165.400
- Pecahan Rp 5.000 4 lembar: Rp 275.300
- Pecahan Rp 10.000 2 lembar: Rp 186.500
- Pecahan Rp 10.000 4 lembar: Rp 317.500
- Pecahan Rp 20.000 2 lembar: Rp 228.700
- Pecahan Rp 20.000 4 lembar: Rp 401.900
- Pecahan Rp 50.000 2 lembar: Rp 377.500
- Pecahan Rp 50.000 4 lembar: Rp 699.500
- Pecahan Rp 100.000 2 lembar: Rp 588.500 -
Pecahan Rp 100.000 4 lembar: Rp 1.121.500 .(red)
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News