Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Suharman Tabrani didampingi Deputi Kepala Perwakilan Yura Djalins dan Iman Gunadi, Advisor BI Sumut bersama wartawan saat Bincang-Bincang Media (BBB) Bulan Juli 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Senin (29/7/20224).
Lebih lanjut dikatakan Suharman Tabrani, uang bersambung ini bisa juga dijadikan sebagai mahar pernikahan atau cinderamata. Lantaran memiliki keunikan tersendiri, harga dari uang bersambung ini tentu lebih besar dari nominalnya. Uang sambung ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang rupiah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mulai sekarang masyarakat bisa memiliki Uang Bersambung Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang bersambung dalam bentuk dua lembar dan empat lembar. Yakni, untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 Tahun Emisi 2016.
Lantas bagaimana cara mendapatkan uang belum dipotong ini?
Bagaimana Cara Mendapatkannya? Harga uang bersambung Pembeli uang sambung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 11 persen.
Sebelum menyimak syarat dan alur pembelian uang sambung ini, baiknya mengetahui harga uang bersambung (sudah termasuk PPN) yang dibanderol oleh BI sebagai berikut:
- Pecahan Rp 1.000 2 lembar: Rp 88.700
- Pecahan Rp 1.000 4 lembar: Rp 121.800
- Pecahan Rp 2.000 2 lembar: Rp 110.700
- Pecahan Rp 2.000 4 lembar: Rp 165.750
- Pecahan Rp 5.000 2 lembar: Rp 165.400
- Pecahan Rp 5.000 4 lembar: Rp 275.300
- Pecahan Rp 10.000 2 lembar: Rp 186.500
- Pecahan Rp 10.000 4 lembar: Rp 317.500
- Pecahan Rp 20.000 2 lembar: Rp 228.700
- Pecahan Rp 20.000 4 lembar: Rp 401.900
- Pecahan Rp 50.000 2 lembar: Rp 377.500
- Pecahan Rp 50.000 4 lembar: Rp 699.500
- Pecahan Rp 100.000 2 lembar: Rp 588.500 -
Pecahan Rp 100.000 4 lembar: Rp 1.121.500 .(red)
Ny Nia Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan MPLS Ramah di SDN 10 Koto Baru
kota
Sosialisasi Persiapan Remaja Berkarakter, Sehat, dan Cerdas di SMAN 1 Kubung Kabupaten Solok, Dihadiri Ny. Nia Jon Firman Pandu, S.Si, Msi
kota
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi Ziarahi Makam Ma Hazhi, Teguh Santosa Cheng Ho Simbol Persahabatan dan Jembatan KabudayaanKU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
kota
sumut24.co P.SIDIMPUAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Apel Bakti Pekerjaan Dalam Keadaan Berteganga
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu H
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksa
News
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota