Minggu, 08 Juni 2025

AKBP Dudung Setyawan Kembali Buktikan Komitmennya,

Jaga Kamtibmas dan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Amru Lubis - Minggu, 21 Juli 2024 20:56 WIB
AKBP Dudung Setyawan Kembali Buktikan Komitmennya,
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Tor Bukit Simarsayang, Kelurahan Banan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu, (10/7/2024), sekitar pukul 22.00 WIB

Korbannya merupakan, Putra Teru Parmonangan, seorang wiraswasta, sedang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan saat tiba-tiba seorang tak dikenal mengayunkan pisau cutter ke arahnya. Korban berhasil menghindar dan berlari mencari bantuan ke rumah warga terdekat. Namun, saat kembali, sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya sudah hilang.

*Upaya Penangkapan Pelaku*

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku yang berada di Jalan Imam Bonjol KM.2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Korban segera menghubungi anggota penyelidik dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pencurian, Safri Ramadan Siregar, yang beralamat di Jalan SM. Raja No. 179, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Setelah diinterogasi, Safri Ramadan Siregar mengakui telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Tim penyelidik kemudian berhasil menangkap penadah, Dedy Syahputra Lubis, di Pasar Inpres Sadabuan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe yang digadaikan seharga Rp 1.100.000 juga berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BB 4402 FN, nomor mesin JM91E1678496, dan nomor rangka MH1JM911XMK678523. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pisau cutter berwarna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., memberikan pernyataan terkait pengungkapan kasus ini.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan cepat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolres.

Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita," tambahnya.

*Pasal yang Dikenakan*

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat atau Tadah. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Senator AS: Relokasi Warga Gaza Bentuk Kejahatan Perang dan Pembersihan Etnis
Gara-gara Monopoli!, KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar
Ridho Pamungkas : Indeks Persaingan Usaha di Sumut Turun, Sementara Nasional Naik
PSSI Harus Bayar Pesangon Shin Tae-yong Rp 60 Miliar
Diskusi Ekonomi 2025: Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Pemkab Asahan Raih Anugerah Siddhakarya dan Lencana Pembina Produktivitas Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru