Air PDAM Mati Tiga Hari, Pengelola Mess Sempurna Pemprovsu Keluhkan Pelayanan
Air PDAM Mati Tiga Hari, Pengelola Mess Sempurna Pemprovsu Keluhkan Pelayanan
kota
Baca Juga:
Merespons kebijakan ini, kepada Sumut24, Minggu (21/7) Ismail Lubis, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara memberikan tanggapan sebagai berikut:
"LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja, harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA)."
Masih sebut Ismail Lubis, kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan) sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri.
"Apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi. ,Karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal. Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya. Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut. Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.," tegas Ismail Lubis.(red)
Air PDAM Mati Tiga Hari, Pengelola Mess Sempurna Pemprovsu Keluhkan Pelayanan
kota
Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah I Sumatera Utara, David
kota
SUMUT24.CO, Jakarta Kabar duka datang dari Tanah Air. Indonesia kehilangan salah satu putra terbaik bangsa, Wakil Presiden ke6 Republik Ind
News
Medan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, melantik jajaran wakil rektor dan sekretaris universitas di Gedung Digital
News
MEDAN, SUMUT24.CO Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, melantik jajaran wakil rektor dan sekretaris universitas di Gedung
News
Polresta Deli Serdang Tegas Berantas Perjudian, Polsek bangun Purba Lakukan Sweeping
kota
Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung
kota
MEDAN Langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melakukan walk out dari rapat pembahasan alokasi anggaran rehabilitasi kerus
News
sumut24.co MedanSuasana Taman Ahmad Yani terlihat berbeda dari biasanya. Dari pagi, ribuan masyarakat telah mengantre untuk mengikuti prog
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447 Hijri
kota