Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Baca Juga:Padangsidimpuan | Sumut24.co
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 4 Juli 2024, pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Arifin Ilham Lubis, seorang pemuda berusia 21 tahun yang berdomisili di Kampung Selamat, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Arifin tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram. Barang bukti ini kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar warung sembako di Jalan Imam Bonjol.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga membawa narkotika.
Setelah memastikan informasi, team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Arifin.
Saat diinterogasi, Arifin mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Pintu Padang, Kabupaten Tapanuli Selatan.
*Pernyataan Kapolres Padangsidimpuan*
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba," ujar Kapolres.
**Proses Hukum Lebih Lanjut**
Setelah penangkapan, Arifin beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Padangsidimpuan, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh negatif narkotika.zal
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah
kota
Polsek Medan Area Perkenalkan Program "BANG JAGA"
kota
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
kota
lTransformasi Mutu Layanan Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional
kota
Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran
kota
sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melal
Ekbis
Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius
News
sumut24.co MEDAN, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs USU) didirikan sejaktahun 1985 dan merupakan lembaga yang menyelengg
kota
sumut24.co ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisa
News