Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kab
News
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan. Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok.
Proses pemeriksaan terhadap AN berlangsung intensif, dimulai dari pemanggilan yang terlewatkan hingga pemeriksaan medis oleh tim medis RSUD Padangsimpuan sebelum akhirnya dilakukan penahanan. AN saat ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan Konstruksi kasus berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Penetapan tersangka ini juga melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, AN akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan alasan subjektif berdasarkan KUHAP Pasal 21 Ayat (1), serta ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan pasal berikut: pasal 12 huruf e jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.
Kepala Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Dari pantauan,anggota Kadis PMD kota Padangsidimpuan AN dari informasi telah menyerahkan diri dan dipakai baju tahanan hingga proses ini masih terus berlangsung akan ada yang diduga beberapa nama yang terkait.. Bersambung.., zal
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kab
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam mendukung ketahanan energ
Kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Workshop dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 20 warga Kota Tanjungbalai mendapat bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau program bedah
News
Dida Mutyara Kritik Nasabah dan Media Jadi Pecutan untuk Benahi Bank Sumut
News
FOZ Sumut Ajak Lembaga Zakat Kolaborasi untuk Beasiswa 70 Anak dan Rumah Singgah PasienMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara men
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Milad ke27, Usung Semangat Harmoni dan Persaudaraan
News
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan dalam mendukung ketahanan energ
kota
sumut24.co ASAHAN, Keberhasilan penyelidikan yang dilakukan berbulanbulan membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur akhirny
News