Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan. Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok.
Proses pemeriksaan terhadap AN berlangsung intensif, dimulai dari pemanggilan yang terlewatkan hingga pemeriksaan medis oleh tim medis RSUD Padangsimpuan sebelum akhirnya dilakukan penahanan. AN saat ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan Konstruksi kasus berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Penetapan tersangka ini juga melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, AN akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan alasan subjektif berdasarkan KUHAP Pasal 21 Ayat (1), serta ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan pasal berikut: pasal 12 huruf e jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.
Kepala Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Dari pantauan,anggota Kadis PMD kota Padangsidimpuan AN dari informasi telah menyerahkan diri dan dipakai baju tahanan hingga proses ini masih terus berlangsung akan ada yang diduga beberapa nama yang terkait.. Bersambung.., zal
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II
kota
DELI SERDANG I Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Kepolisian Re
kota
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung a
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial
News
BEKASI Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuterline Cikarang yan
News
Rekayasa Lalu Lintas di Medan 29 April 2026, 18 Titik Jalan Ditutup Sementara
kota
Upacara Hari Otonomi Daerah 2026 di Paluta Bupati Reski Basyah Harahap Sampaikan Enam Strategi Besar
News
Bupati Madina Saipullah Nasution Serukan Percepatan Pembangunan Saat Upacara Hari Otonomi Daerah 2026
kota