Minggu, 28 Desember 2025

Polresta Deli Serdang Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan

Administrator - Jumat, 28 Juni 2024 11:46 WIB
Polresta Deli Serdang Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Polresta Deli Serdang tetapkan seorang DPO Kasus penganiayaan an. Nisto Lase, warga Kampung Toba Kelurahan Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Adapun Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (24 September 2021) sekira pukul 21:30 di Jl. Siantar LK VI Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, tepatnya di warung/kantor Pemuda Batak Bersatu.

Kejadian bermula saat korban a.n. MARIHOT P SILALAHI SIALOHO BA sedang minum-minum dan dan bernyanyi-nyanyi/ berkaraoke bersama teman-temannya di warung kedai tuak tersebut.

Saat itu tersangka juga berada di warung tersebut dan tampak memandangi korban, lalu korban menanyakan kepada tersangka "KENAPA LAE TAJAM SEKALI MELIHAT AKU?". Mendengar perkataan korban tersebut, tersangka langsung mendatangi korban dan merangkul tengkuk leher belakang korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu meninju/ memukul mulut korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sehingga korban mengalami luka di mulut dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat Laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Diketahui bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada warga masyarakst yang melihat keberadaan Tersangka disarankan agar segera menghubungi ke nomor HP 081263984676/081375557325, atau Call center 110.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
JLT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Dan Merusak Tanaman Sawit Milik AS
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Polres Asahan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Aek Ledong
komentar
beritaTerbaru