Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
"Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait penyidikan pemotongan Dana Alokasi Dana Desa yang menyangkut hampir seluruh Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan," ungkap Dr. Lambok M.J. Sidabutar di kantor Kejaksaan Padangsidimpuan, Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).
*Pemanggilan Pejabat Terduga dan Tindakan Tegas*
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap IF,selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan, dan AN, seorang anggota pegawai berstatus honorer di dinas yang sama. "
Kami telah memanggil mereka sebanyak tiga kali, namun hingga kini mereka belum memenuhi panggilan kami," jelas Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar.
Meskipun demikian, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran yang diberikan, yaitu mereka sedang berada di Kota Padangsidimpuan.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap Tim Jaksa Penyidik, tidak ada ruang atau Waktu buat anda untuk menghindari proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," tegasnya.
Kajari Padangsidimpuan juga akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak-piak yang ingin mangkir dari panggilan penyidik, Dr. Lambok M.J. Sidabutar bahkan memberikan ultimatum akan melaksanakan upaya-upaya paksa.
"Jika tidak memenuhi panggilan dari penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan" tambahnya.
Kemudian, Kajari Padangsidimpuan juga menambahkan bahwa pemotongan sebesar 18% dari ADD memang benar terjadi. "Sampai hari ini, kami meyakini pemotongan itu terjadi sebesar 18%. Tim penyidik kami memiliki alat bukti yang kuat, termasuk bukti elektronik," ujarnya.
*Profesionalisme dan SOP*
Dr. Lambok memastikan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dengan himbauan ini, diharapkan para terduga segera memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas jika diperlukan.
"Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan SOP yang ada. Kasus ini bukan rekayasa dari penyidik, melainkan fakta yang terjadi pada tahun 2023," pungkasnya.zal
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota