Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Baca Juga:
- Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas
- Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi
- Perlindungan Kulit si Kecil Lebih Maksimal dan Nyaman dengan MAKUKU Slim Luxury Silky: Setipis Itu, Sentuhan Kemewahan
Jakarta I Sumut24.co
PT Alegrindo Nusantara disinyalir memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi areal pemakaman. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis di tepian Danau Toba.
Sejumlah warga setempat membenarkan adanya areal pemakaman yang tidak jauh dari lokasi peternakan babi milik perusahaan tersebut.
"Memang ada. Tapi katanya hanya untuk pemakaman keluarga," kata salah seorang warga setempat mengaku bermarga Purba kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/06/2024).
Sebelumnya, keberadaan PT Alegrindo Nusantara mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena aroma limbah babi sangat mengganggu.
Bahkan sejumlah aktivis lingkungan di Sumut juga pernah mengkritisi keberadaan perusahaan peternakan babi yang katanya terbesar kedua di Asia lantaran limbahnya diduga menjadi penyumbang terbesar dalam mencemari air Danau Toba.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bawah (JAGAMARWAH) Edison Tamba mengatakan limbah peternakan babi itu juga dinilai merusak biota danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.
"Areal pemakaman di kawasan hutan lindung dinilai menyalahi UU No 41 tahun 1999 dan PP No 34 tahun 2002. Di sana disebutkan bahwa bentuk pemanfaatan hutan lindung terbatas pada pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK)," Edoy panggilan akrab Edison Tamba itu.
Lanjutnya, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat berupa budidaya tanaman obat, perlebahan, penangkaran. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi hutan lindung dengan tidak merusak lingkungan seperti ekowisata, wisata olah raga tantangan, pemanfaatan air, dan perdagangan karbon.
"Bentuk-bentuk pemanfaatan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat sekitar hutan akan fungsi dan kelestarian hutan lindung.
Dalam UU dan PP tersebut tidak ada disebutkan pemanfaatan hutan lindung diperuntukkan untuk pemakaman," tegasnya.red
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Kewarganegaraan dan Kaji Kewarganegaraan Ganda
kota
Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri,Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
kota
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas rombongan kafilah yang akan mewakili daerah ini mengikuti Musabaqah Ti
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Pusat Statistik (BPS)
News
sumut24.co ASAHAN, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUTII/2009 kembali menja
News
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
kota
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
kota
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News