Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
Baca Juga:
- Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
- Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
- Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
Jakarta I Sumut24.co
PT Alegrindo Nusantara disinyalir memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi areal pemakaman. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis di tepian Danau Toba.
Sejumlah warga setempat membenarkan adanya areal pemakaman yang tidak jauh dari lokasi peternakan babi milik perusahaan tersebut.
"Memang ada. Tapi katanya hanya untuk pemakaman keluarga," kata salah seorang warga setempat mengaku bermarga Purba kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/06/2024).
Sebelumnya, keberadaan PT Alegrindo Nusantara mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena aroma limbah babi sangat mengganggu.
Bahkan sejumlah aktivis lingkungan di Sumut juga pernah mengkritisi keberadaan perusahaan peternakan babi yang katanya terbesar kedua di Asia lantaran limbahnya diduga menjadi penyumbang terbesar dalam mencemari air Danau Toba.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bawah (JAGAMARWAH) Edison Tamba mengatakan limbah peternakan babi itu juga dinilai merusak biota danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.
"Areal pemakaman di kawasan hutan lindung dinilai menyalahi UU No 41 tahun 1999 dan PP No 34 tahun 2002. Di sana disebutkan bahwa bentuk pemanfaatan hutan lindung terbatas pada pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK)," Edoy panggilan akrab Edison Tamba itu.
Lanjutnya, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat berupa budidaya tanaman obat, perlebahan, penangkaran. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi hutan lindung dengan tidak merusak lingkungan seperti ekowisata, wisata olah raga tantangan, pemanfaatan air, dan perdagangan karbon.
"Bentuk-bentuk pemanfaatan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat sekitar hutan akan fungsi dan kelestarian hutan lindung.
Dalam UU dan PP tersebut tidak ada disebutkan pemanfaatan hutan lindung diperuntukkan untuk pemakaman," tegasnya.red
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar AlQur&rsquoan
kota
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI
kota
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji,Bobby Nasution Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Suma
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir, turun langsung meninjau progres pemb
News
Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
News
sumut24.co MANDAILING NATAL, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kele
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial
News
Medan sumut24.co Terkait sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market Medan bergelimpangan dan belum adanya tindak
Hukum