Rabu, 04 Maret 2026

Diduga Hutan Lindung Dijadikan Peternakan &Pemakaman, PT Alegrindo Nusantara di Simalungun Dilapor Ke KPK

Administrator - Jumat, 21 Juni 2024 21:53 WIB
Diduga Hutan Lindung Dijadikan Peternakan &Pemakaman, PT Alegrindo Nusantara di Simalungun Dilapor Ke KPK
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co
PT Alegrindo Nusantara disinyalir memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi areal pemakaman. Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persis di tepian Danau Toba.

Sejumlah warga setempat membenarkan adanya areal pemakaman yang tidak jauh dari lokasi peternakan babi milik perusahaan tersebut.

"Memang ada. Tapi katanya hanya untuk pemakaman keluarga," kata salah seorang warga setempat mengaku bermarga Purba kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/06/2024).

Sebelumnya, keberadaan PT Alegrindo Nusantara mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena aroma limbah babi sangat mengganggu.

Bahkan sejumlah aktivis lingkungan di Sumut juga pernah mengkritisi keberadaan perusahaan peternakan babi yang katanya terbesar kedua di Asia lantaran limbahnya diduga menjadi penyumbang terbesar dalam mencemari air Danau Toba.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Bawah (JAGAMARWAH) Edison Tamba mengatakan limbah peternakan babi itu juga dinilai merusak biota danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.

"Areal pemakaman di kawasan hutan lindung dinilai menyalahi UU No 41 tahun 1999 dan PP No 34 tahun 2002. Di sana disebutkan bahwa bentuk pemanfaatan hutan lindung terbatas pada pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK)," Edoy panggilan akrab Edison Tamba itu.

Lanjutnya, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat berupa budidaya tanaman obat, perlebahan, penangkaran. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi hutan lindung dengan tidak merusak lingkungan seperti ekowisata, wisata olah raga tantangan, pemanfaatan air, dan perdagangan karbon.

"Bentuk-bentuk pemanfaatan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, peningkatan kesejahteraan dan kesadaran masyarakat sekitar hutan akan fungsi dan kelestarian hutan lindung.
Dalam UU dan PP tersebut tidak ada disebutkan pemanfaatan hutan lindung diperuntukkan untuk pemakaman," tegasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
Banjir Bandang Batang Toru: Dugaan Peran PT Agincourt Resources Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
Satgas PKH Selidiki Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar: Negara Mulai Mengakui Bencana Bukan Sekadar “Takdir Alam”
Pemerintah Serius Selidiki Praktik Ilegal Logging Dalam Bencana Sumatera
Wabup Toba Sosialisasikan Perlindungan Anak di SMP 2 Lumban Julu
komentar
beritaTerbaru