Selasa, 03 Desember 2024

Warga Medan Estate Tolak Penggusuran, Minta Pemerintah Pusat Berikan Keadilan

Administrator - Selasa, 11 Juni 2024 10:33 WIB
Warga Medan Estate Tolak Penggusuran, Minta Pemerintah Pusat Berikan Keadilan
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Warga Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Serikat Tolong Menolong (STM) Dusun III melalui kuasa hukumnya Paulus Gulo S.H M.H meminta Pemerintah Pusat memberikan keadilan atas penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

"Kami berharap negara hadir memperhatikan nasib rakyat kecil, dari tahun 1998, warga sudah berada di tanah ini," ucap Paulus Gulo.

Paulus mengatakan bahwa, tanah yang diduduki oleh masyarakat Desa Medan Estate ini awalnya adalah tanah Eks PTPN IX yang sudah di usahai oleh warga sejak 1998. Saat ini warga sedang membangun rumah sebagai tempat tinggal.

Namun Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP nya, mengirimkan surat kepada warga bahwa ada pihak lain yang keberatan dan mengaku memiki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut dari BPN Deli Serdang tahun 1998.

"Kami menduga bahwa pihak yang mengklaim memilik sertifikat HGB tersebut adalah mafia tanah dan Pemkab Deli Serdang juga patut kami duga telah bersekongkol dengan mafia tanah tersebut untuk mengusai lahan warga Medan Estate ini," cetus Paulus.

Paulus juga menjelaskan, bahwa dalam aturan hukum, seseorang yang memiliki sertifikat HGB wajib mendirikan bangunan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua tahun semenjak sertifikat tersebut diterbitkan, namun pada faktanya dari tahun 1998 tidak ada pihak yang mendirikan bangunan di tanah tersebut.

"Dari situ saja bisa kita lihat bahwa HGB ini kuat diduga hanya akal-akalan saja untuk merampas tanah dari rakyat," tambahnya.

Paulus juga mengungkapkan bahwa penggusuran oleh Pemkab Deli Serdang terhadap warga Medan Estate ini bukan pertama kalinya, sebelumnya pada tahun 2016 Pemkab Deli Serdang juga pernah melakukan penggusuran terhadap warga ini.

"Penggusuran pada tahun 2016 itu juga aneh, bangunan rumah milik warga terlebih dahulu dirubuhkan, setelah rubuh Pemkab Deli Serdang baru mengeluarkan surat peringatan kepada warga," urai Paulus.

Oleh karenanya Paulus Gulo bersama dengan warga masyarakat Dusun III Desa Medan Estete, Kecamatan Percut sei tuan Kab. Deliserdang meminta Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan Pemkab Deliserdang memberikan atensi dan memberikan keadalian kepada warga. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuntutan 'Bagusi' Ditolak PTTUN, Demokrasi Tapsel Terselamatkan: Kemenangan Hukum yang Menegaskan Keadilan Pemilu 2024
Blok Sumut Tolak Jokowi Datang
Keluarga Korban Proyek Swakelola Tolak Dinasti Politik dalam Pilkada Deli Serdang
Warga Kampung Kompak Sampali Tolak Ganti Rugi dan Relokasi dari Pengembang
Soal PDI Perjuangan Tolak Bobby Mendaftar, Ini Kata Shohibul Anshor Siregar
Askot PSSI Medan Menolak Arogansi Arya Sinulingga Melanggar Statuta PSSI Sumut
komentar
beritaTerbaru