Selasa, 03 Desember 2024

Tuntutan 'Bagusi' Ditolak PTTUN, Demokrasi Tapsel Terselamatkan: Kemenangan Hukum yang Menegaskan Keadilan Pemilu 2024

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2024 14:30 WIB
Tuntutan 'Bagusi' Ditolak PTTUN, Demokrasi Tapsel Terselamatkan: Kemenangan Hukum yang Menegaskan Keadilan Pemilu 2024
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, yang lebih dikenal dengan sebutan "Bagusi", Senin, (21/10/2024).

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, yang menetapkan pasangan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution sebagai pemenang dalam Pilkada Tapsel 2024.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Gus Irawan - Jafar, adalah respons terhadap ketidakpuasan mereka atas hasil pemilu. Mereka merasa dirugikan oleh penetapan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang.

Namun, dalam putusan PTTUN, gugatan mereka ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan di persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.

Sidang perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herman Baeha, SH, MH, bersama dengan dua hakim anggota, yaitu R. Basuki Santoso, SH, MH, dan Fitriamina, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp351.000.

Khoirun Solih Harahap, Kordinator Divisi Hukum Pengawasan KPU Tapsel, menyatakan bahwa pihak KPU sejak awal telah yakin bahwa gugatan ini akan ditolak. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami optimis bahwa gugatan akan ditolak karena seluruh proses pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Khoirun.

*Kritik Terhadap Gugatan Bagusi: Apakah Langkah Ini Efektif?*

Keputusan untuk melayangkan gugatan oleh pasangan "Bagusi" menjadi sorotan. Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga, yang dikenal sebagai sosok politisi berpengalaman, tentu memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan politik mereka melalui jalur hukum. Namun, kegagalan mereka membuktikan dalil-dalil gugatan di pengadilan menunjukkan adanya kekurangan dalam argumen hukum mereka. Apakah langkah ini murni untuk kepentingan demokrasi, atau lebih kepada mempertahankan posisi politik?

Gugatan tersebut terkesan terburu-buru dan kurang matang dari segi bukti serta dasar hukum yang diajukan. Dalam konteks demokrasi, gugatan hukum memang menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan, namun jika tidak didasari oleh bukti yang kuat, hal ini justru dapat merusak citra demokrasi itu sendiri.
Pasangan Bagusi seharusnya lebih mengutamakan cara yang konstruktif dalam menerima hasil pemilu, ketimbang melakukan upaya yang akhirnya hanya memicu polemik politik tanpa hasil yang berarti.

Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan Publik Tabagsel Bang Regar mengungkapkan bahwa keputusan PTTUN Medan ini menandai kemenangan penting bagi demokrasi di Tapanuli Selatan.

Proses pemilihan yang berjalan sesuai aturan dan hukum akhirnya terselamatkan dari sengketa politik yang berlarut-larut.

"Ini menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal Tapanuli Selatan, tetap terjaga melalui jalur hukum yang adil dan transparan," ujarnya.

Dimana KPU Tapsel sebagai penyelenggara pemilu telah membuktikan integritasnya dengan tetap berdiri teguh pada aturan yang berlaku.

"Ketegasan KPU dalam menjalankan tugasnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hasil pemilu merupakan cerminan suara rakyat yang sah," lanjut Bang Regar.

Lebih lanjut Bang Regar menjelaskan dari hasil gugatan ini, ada pelajaran penting bagi para politisi dan peserta pemilu.

"Alih-alih menggunakan jalur hukum tanpa bukti yang cukup kuat, upaya perbaikan demokrasi seharusnya difokuskan pada penguatan mekanisme pemilu, seperti memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Paslon Pilkada Kabupaten Madina 2024 Klaim Kemenangan, Ketua KPU Tunggu Hasil Rekapitulasi
Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024
Warga Medan Tumpah Ruah di KPU dan Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Medan
Dolly Pasaribu Sampaikan Terima Kasih serta Pesan Bijak untuk Pendukung dan Masyarakat Tapsel
Hasil Quick Count Letnan-Levi Unggul,Tantangan dan Masa Depan Kota Padangsidimpuan.
PMA–AFN Unggul Telak di Pilkada Padanglawas 2024,Devisit Menghantui Tantangan dan Harapan Kesejahteraan serta Pembangunan
komentar
beritaTerbaru