RANZ Medan: Tudingan Plagiat Aulia Rahman Kepada Walikota Rico Waas Tidak Berdasar
Medan sumut24.co Relawan Rico Waas & Zaki (RANZ) menyesalkan pernyataan mantan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman, yang dalam potongan vi
kota
Baca Juga:
- Dukungan Kemanusiaan di Tapsel: Posko Aman Nusa II Distribusikan Bantuan ke Aek Ngadol, Huta Godang, dan Garoga
- Bareskrim Polri Jangan Gegabah Ambil Tindakan Soroti Satu Perusahaan, Pemerhati Tabagsel : Penghentian Operasional Jangan Dilupakan Dugaan Keterlibata
- 27 Sampel Gelondongan Kayu Banjir Bandang di Garoga Tapsel di Temukan Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni : Status Naik Ke Penyidikan
Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, yang menetapkan pasangan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution sebagai pemenang dalam Pilkada Tapsel 2024.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Gus Irawan - Jafar, adalah respons terhadap ketidakpuasan mereka atas hasil pemilu. Mereka merasa dirugikan oleh penetapan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang.
Namun, dalam putusan PTTUN, gugatan mereka ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan di persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sidang perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herman Baeha, SH, MH, bersama dengan dua hakim anggota, yaitu R. Basuki Santoso, SH, MH, dan Fitriamina, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp351.000.
Khoirun Solih Harahap, Kordinator Divisi Hukum Pengawasan KPU Tapsel, menyatakan bahwa pihak KPU sejak awal telah yakin bahwa gugatan ini akan ditolak. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami optimis bahwa gugatan akan ditolak karena seluruh proses pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Khoirun.
*Kritik Terhadap Gugatan Bagusi: Apakah Langkah Ini Efektif?*
Keputusan untuk melayangkan gugatan oleh pasangan "Bagusi" menjadi sorotan. Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga, yang dikenal sebagai sosok politisi berpengalaman, tentu memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan politik mereka melalui jalur hukum. Namun, kegagalan mereka membuktikan dalil-dalil gugatan di pengadilan menunjukkan adanya kekurangan dalam argumen hukum mereka. Apakah langkah ini murni untuk kepentingan demokrasi, atau lebih kepada mempertahankan posisi politik?
Gugatan tersebut terkesan terburu-buru dan kurang matang dari segi bukti serta dasar hukum yang diajukan. Dalam konteks demokrasi, gugatan hukum memang menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan, namun jika tidak didasari oleh bukti yang kuat, hal ini justru dapat merusak citra demokrasi itu sendiri.
Pasangan Bagusi seharusnya lebih mengutamakan cara yang konstruktif dalam menerima hasil pemilu, ketimbang melakukan upaya yang akhirnya hanya memicu polemik politik tanpa hasil yang berarti.
Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan Publik Tabagsel Bang Regar mengungkapkan bahwa keputusan PTTUN Medan ini menandai kemenangan penting bagi demokrasi di Tapanuli Selatan.
Proses pemilihan yang berjalan sesuai aturan dan hukum akhirnya terselamatkan dari sengketa politik yang berlarut-larut.
"Ini menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal Tapanuli Selatan, tetap terjaga melalui jalur hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Dimana KPU Tapsel sebagai penyelenggara pemilu telah membuktikan integritasnya dengan tetap berdiri teguh pada aturan yang berlaku.
"Ketegasan KPU dalam menjalankan tugasnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hasil pemilu merupakan cerminan suara rakyat yang sah," lanjut Bang Regar.
Lebih lanjut Bang Regar menjelaskan dari hasil gugatan ini, ada pelajaran penting bagi para politisi dan peserta pemilu.
"Alih-alih menggunakan jalur hukum tanpa bukti yang cukup kuat, upaya perbaikan demokrasi seharusnya difokuskan pada penguatan mekanisme pemilu, seperti memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan," pungkasnya.zal
Medan sumut24.co Relawan Rico Waas & Zaki (RANZ) menyesalkan pernyataan mantan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman, yang dalam potongan vi
kota
Tapanuli Utara sumut24.co Satgas Yonzipur I/DD mengerahkan satu unit Mobil RO (Reverse Osmosis) Water Treatment untuk membantu warga yang
News
Tapanuli Tengqh sumut24.co Satgas Yonif 122/Tombak Sakti kembali mengirim bantuan makanan bagi warga yang terjebak akibat longsor di Desa
News
Kornas Kamak Azmi Hadly&ldquoBobby Nasution Pembohong Besar di Sumut&rdquo
kota
Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Serambi Medinah Kota Solok Layanan berbasis digital dengan layanan ramah dan mudah dan professional
kota
Polda Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Kep. Bangka Belitung dan Bhayangkari untuk Korban Bencana
kota
KORSA Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir
kota
Transformasi Hijau Bank Syariah
kota
Solidaritas yang Bergerak SMI Himpun Rp 69 Juta Untuk Bantu Warga Korban BanjirLongsor
kota
sumut24.co Tanjungbalai, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungbalai menggelar sosialisasi terhadap pemanfaatan Sertifi
News