Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Baca Juga:
- Aksi Nyata Kapolres Tapsel,AKBP Yon Edi Winara: Polisi Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa
- Geger! Pedagang Ditemukan Tewas di TPU Desa Sialogo Tapanuli Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
- 22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, yang menetapkan pasangan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution sebagai pemenang dalam Pilkada Tapsel 2024.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Gus Irawan - Jafar, adalah respons terhadap ketidakpuasan mereka atas hasil pemilu. Mereka merasa dirugikan oleh penetapan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang.
Namun, dalam putusan PTTUN, gugatan mereka ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan di persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sidang perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herman Baeha, SH, MH, bersama dengan dua hakim anggota, yaitu R. Basuki Santoso, SH, MH, dan Fitriamina, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp351.000.
Khoirun Solih Harahap, Kordinator Divisi Hukum Pengawasan KPU Tapsel, menyatakan bahwa pihak KPU sejak awal telah yakin bahwa gugatan ini akan ditolak. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami optimis bahwa gugatan akan ditolak karena seluruh proses pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Khoirun.
*Kritik Terhadap Gugatan Bagusi: Apakah Langkah Ini Efektif?*
Keputusan untuk melayangkan gugatan oleh pasangan "Bagusi" menjadi sorotan. Gus Irawan dan Jafar Syahbuddin Ritonga, yang dikenal sebagai sosok politisi berpengalaman, tentu memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan politik mereka melalui jalur hukum. Namun, kegagalan mereka membuktikan dalil-dalil gugatan di pengadilan menunjukkan adanya kekurangan dalam argumen hukum mereka. Apakah langkah ini murni untuk kepentingan demokrasi, atau lebih kepada mempertahankan posisi politik?
Gugatan tersebut terkesan terburu-buru dan kurang matang dari segi bukti serta dasar hukum yang diajukan. Dalam konteks demokrasi, gugatan hukum memang menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan, namun jika tidak didasari oleh bukti yang kuat, hal ini justru dapat merusak citra demokrasi itu sendiri.
Pasangan Bagusi seharusnya lebih mengutamakan cara yang konstruktif dalam menerima hasil pemilu, ketimbang melakukan upaya yang akhirnya hanya memicu polemik politik tanpa hasil yang berarti.
Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan Publik Tabagsel Bang Regar mengungkapkan bahwa keputusan PTTUN Medan ini menandai kemenangan penting bagi demokrasi di Tapanuli Selatan.
Proses pemilihan yang berjalan sesuai aturan dan hukum akhirnya terselamatkan dari sengketa politik yang berlarut-larut.
"Ini menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal Tapanuli Selatan, tetap terjaga melalui jalur hukum yang adil dan transparan," ujarnya.
Dimana KPU Tapsel sebagai penyelenggara pemilu telah membuktikan integritasnya dengan tetap berdiri teguh pada aturan yang berlaku.
"Ketegasan KPU dalam menjalankan tugasnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hasil pemilu merupakan cerminan suara rakyat yang sah," lanjut Bang Regar.
Lebih lanjut Bang Regar menjelaskan dari hasil gugatan ini, ada pelajaran penting bagi para politisi dan peserta pemilu.
"Alih-alih menggunakan jalur hukum tanpa bukti yang cukup kuat, upaya perbaikan demokrasi seharusnya difokuskan pada penguatan mekanisme pemilu, seperti memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan," pungkasnya.zal
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lantik Bupati Pakpak Bharat
kota
sumut24.co ASAHAN, Aksi keji seorang pria berinisial FP (21) di sebuah hotel kawasan Jalan RA Kartini, Kisaran, berhasil digagalkan petugas
News
sumut24.co ASAHAN, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan menggelar acara Halal Bihalal dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H / 2026
News
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis