Selasa, 10 Desember 2024

Pak Kapoldasu..! PETI di Kotanopan Madina Makin Menggila, Masyarakat Harapkan Tindakan Tegas Mengingat Forkopimda Bungkam

Amru Lubis - Kamis, 18 April 2024 08:59 WIB
Pak Kapoldasu..! PETI di Kotanopan Madina Makin Menggila, Masyarakat Harapkan Tindakan Tegas Mengingat Forkopimda Bungkam
Madina | Sumut24.co


Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, harus segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap menggilanya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kotanopan dan sekitar Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera utara.

Situasi terbaru, per tanggal 17 April 2024, diduga menunjukkan bahwa diduga hampir 50 unit alat berat, termasuk beko (excavator), telah beroperasi di wilayah tersebut.

Masyarakat setempat, seperti yang diungkapkan oleh Warga Kotanopan, Inisial M, merasa khawatir dengan aktivitas PETI yang semakin meningkat bahkan menggila dengan terang-terangan, pada malam sebelumnya, 16 April 2024, satu unit alat berat baru telah masuk ke desa Jambur Tarutung kecamatan Kotanopan kabupaten Madina untuk melancarkan aktivitas penambangan ilegal.

"Dugaan kita Hampir 50 unit alat berat beroperasi di wilayah Kotanopan dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Mandailing Natal, ditambah malam tadi masuk satu beko ke desa Jambur Tarutung," ungkap M.

Masyarakat kini mengalami kekhawatiran yang mendalam atas dampak lingkungan dari PETI ini. Daerah Aliran Sungai (DAS) telah mengalami kerusakan serius akibat penimbunan bekas galian tambang ilegal. Hal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020,para pelaku penambangan emas tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga mencapai "Ratusan Miliar Rupiah".walau telah ada ancaman hukuman yang jelas, namun tidak membuat para pelaku Mafia PETI berhenti melakukan aktivitas penambangan.

Pasal 158 dalam UU itu menyebutkan, " Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)."

Menanggapi kasus PETI tersebut, sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Rianda Purba, menyoroti keseriusan pelanggaran ini. Dia menekankan bahwa PETI di Kotanopan tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan kode pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

"Kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memang telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Aktivitas PETI tentu telah melanggar, seperti Aspek Pidana yang mana Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penambangan ilegal," ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba ketika dihubungi awak media.

Lebih lanjut, WALHI Sumut menjelaskan bahwa pelaku PETI dapat menghadapi sanksi hukuman pidana dan administratif, serta tuntutan perdata atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. Upaya administratif juga perlu dilakukan untuk memerangi PETI melalui peraturan-peraturan terkait izin usaha pertambangan.

Oleh karena itu Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menangani mafia-mafia PETI yang beroperasi di Madina khususnya Kecamatan Kotanopan.

Tindakan ini diharapkan tidak hanya sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas PETI.

Sebagaimana juga harapan masyarakat setempat yang ingin segera PETI tersebut ditertibkan, karena akan menimbulkan kerusakan dari sisi lingkungan.

"Saya harap tambang ilegal ini bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pak Kapolda Sumut, karena makin lama makin marak," pungkas M.

Disisi lain, Pengamat pembangunan Tabagsel Bang Regar melihat polemik ini seharusnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Madina melakukan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang tepat,bukan pembiaran apalagi mengharapkan bagian (Jatah)

"Miris kita dengar nya, hal yang disampaikan oleh beberapa warga seputaran Kotanopan,ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam kegiatan para Mafia PETI ini, tak terkecuali Pemerintah nya", ujar Bang Regar

Wartawan Sumut24 mencoba menghubungi Bupati Madina Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Nasution akan tetapi kedua pimpinan tertinggi di kabupaten Madina tersebut tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.zal

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
OJK Gelar Evaluasi Program Kerja dan Capacity Building TPAKD se- Sumut
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
Ketua Dekranasda T. Tinggi Hadiri Gebyar Kriya di Jokyakarta
Anggota DPD RI M Nuh Sebut Pilkada Serentak Momentum Pilih Pemimpin yang Berintegritas
komentar
beritaTerbaru