Medan I Sumut24.co
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara serta memperhatikan ketersinambungan transaksi pengguna jalan tol maka efektif per 2 April 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan integrasi sistem pengumpulan tol pada Jalan
Tol MKTT, Kutepat dan Inkis. Selanjutnya untuk sistem pengumpulan tol pada ruas-ruas tersebut akan dilakukan dengan tertutup secara penuh. Ruas
Tol MKTT sepanjang 61,7 Km dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu
Tol dan telah beroperasi sejak 2017, Ruas
Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 Km dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita telah beroperasi sejak November 2023 dan Ruas
Tol Inkis sepanjang 47,75 Km dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) telah beroperasi Seksi I (Indrapura - Lima Puluh) sejak November 2023. Adapun ketiga ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan
Tol Trans Sumatera. Implementasi atas integrasi pada ruas-ruas tol tersebut salah satunya berdampak terhadap penonaktifan transaksi di Gerbang
Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan
Tol MKTT, sehingga mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut: a. Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi yang akan menuju
Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik
Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Inkis dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan. b. Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan
Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan. Ketiga BUJT menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol serta SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News