Senin, 20 April 2026

Nunggu Pembeli di Bawah Pohon Cokelat residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Amru Lubis - Kamis, 28 Maret 2024 15:54 WIB
Nunggu Pembeli di Bawah Pohon Cokelat residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Serdang Bedagai - Sumut 24

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang residivis berinisial MR alias Kerok (42), Tersangka Pengedar Sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda.

Dari tersangka yang merupakan Warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda ini, diamankan Barang Bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 1,32 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp.160 Ribu.

"Tersangka diamankan pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB di area kebun coklat milik warga di Dusun I Sungai Buaya," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim selanjutnya melakukan undercover buy (penyamaran), dan menghubungi terduga pengedar untuk memesan paketan sabu seharga Rp.700 ribu, dan disepakati untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

"Tiba waktu yang ditentukan, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MR alias Kerok mendatangi personel yang melakukan undercover buy. Saat tersangka akan menyerahkan diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.

Hasil interogasi di lapangan, lanjut Edward, tersangka mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang akrab disapa Ilal yang berdomisili di Kabupaten Deliserdang. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja bebas dari menjalani hukuman atas kasus narkotika juga.

Menindaklanjuti pengakuan tersangka tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, namun belum berhasil mengamankan Ilal.

Berdasarkan bukti awal yang cukup, tim selanjutnya memboyong tersangka MR beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.

"Tersangka MR saat ini sudah diamankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai," jelasnya. (Marwan)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MTQN ke-57 Kabupaten Asahan Resmi Dibuka, 853 Peserta Siap Bersaing
Pemkab Asahan Luncurkan WhatsApp Resmi, Percepatan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pemilihan Berlangsung Kondusif, Yusnar Resmi Nahkodai Wartawan Mitra Humas Polres Sergai
Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
PLN UID Sumatera Utara Resmikan DRC Dan HSSE Control Center, Percepat Pemulihan Gangguan Dan Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Dapur MBG Resmi Beroperasi, SPPG Pematang Cermai Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
komentar
beritaTerbaru