Minggu, 08 Juni 2025

Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Binsar Sirumorang Ditahan di Tanjung Kusta

Administrator - Rabu, 21 Februari 2024 20:34 WIB
Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Binsar Sirumorang Ditahan di Tanjung Kusta
Istimewa


Medan I Sumut24.co
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumut, Binsar Situmorang, Senin (19/2/2024). Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan. Selain Binsar, jaksa juga menahan Direktur CV. Satahi berinisial FP sebagai penyedia material pembangunan IPAL, kemudian Direktur CV Sportif Citra Mandiri, DS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. "(Dalam Kasus ini) BS (Binsar Situmorang) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resminya, Selasa (20/2/2024).

Yos mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kemudian mereka diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan dalam rangkaian menuju proses persidangan. Kasus yang menjerat ketiganya terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan tahun 2020. Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan. "Ternyata dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak," ungkap Yos.

"Kondisi barang yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi," tambahnya, Berdasarkan laporan pemeriksaan dari kantor akuntan publik, terhadap proyek Ipal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 540.601.214. "Bahwa pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya," tambah Yos.

Kini para tersangka Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024. Red/kom

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FJPI-Dinas P3AKB Bangun Sinergi Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
FJPI Sumut dan OJK Sumut Sepakati Kolaborasi Literasi Keuangan untuk Perempuan
Inspiratif! AKBP Dr Wira Prayatna Dapat Penghargaan atas Aksi Perlindungan Anak dari LPA Sumut
PH Menyerahkan Sepenuhnya Proses Penyidikan ke Penyidik, Kapolda Sumut : Godol Tidak Terlibat Dalam Pembacokan Jaksa
Kajatisu Tuding Godol Otak Pembacokan 2 Jaksa, LSM TKN Kenziro Sumut : Kewenangan Pada Penyidik Polri, Jangan Ada Pengiringan Opini
Sumut Jadi Tuan Rumah Diklat Perwasitan Taekwondo Zona Sumatera, PB TI Beri Dukungan Penuh
komentar
beritaTerbaru