
Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsMedan |sumut24.co -
Baca Juga:
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta dinas terkait Pemerintah Kabupaten Simalungun agar turun ke lokasi PKS Mini PT MJS (Mekar Jaya Sawit) yang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu di katakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Jumat (2/2/2024) saat diminta tanggapannya soal dugaan limbah pengolagan sawit PKS Mini PT MJS.
"Sebagai lembaga sosial kontrol, atas nama LSM LARaS kita meminta kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas terkait agar turun kelokasi pabrik atas informasi dan keterangan warga soal adanya limbah yang membuat masyarakat resah," ucap Firdaus.
Masih Firdaus Tanjung yang diminta tanggapan jawaban, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS yang dalam keterangannya kepada wartawan melakukan bantahan atas tudingan limbah pabrik yang meresahkan masyarakat, Firdaus menyebutkan sah sah saja.
"Silahkan dan sah sah saja pihak PKS Mini PT MJS membantah atas adanya tudingan dugaan limbah yang mencemari lingkungan masyarakat. Namun, yang namanya informasi, pihak instansi terkait harus peka. Yakni, lakukan peninjauan langsung ke lokasi," tegas Firdaus.
Lanjut Firdaus, Sebagaimana diketahui sesuai aturan dan perundang undangan, upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)
JAKARTA sumut24.co Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menggelar k
NewsASAHAN I SUMUT24.co Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno dengan kegiatan lomba mewarnai dan bernyanyi dengan thema Aku An
NewsMedan I Sumut24. coFamily Gatering (FG) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
NewsJelang Munas JMSI ke 2, Rianto SH MH "Pemilik Media Harus Berani Naik Kelas"
kotaSejumlah Fakta Pesawat Saudia Arabian Airlines SI576 Rute Jeddah Jakarta Diancam Bom
kotaDit Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi 1 Tsk Ditangkap & 40 Kg BB Disita
kotaMedan Sumut24.co Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di dalam pesawat Saudia Airline
NewsJAKARTA, Sumut24.coPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dari Rusia melalui konferensi video pada Selasa (17/6/2025), dalam rangkaian
NewsMEDAN SUMUT24. CO Aksi nyata memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News