Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta dinas terkait Pemerintah Kabupaten Simalungun agar turun ke lokasi PKS Mini PT MJS (Mekar Jaya Sawit) yang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu di katakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Jumat (2/2/2024) saat diminta tanggapannya soal dugaan limbah pengolagan sawit PKS Mini PT MJS.
"Sebagai lembaga sosial kontrol, atas nama LSM LARaS kita meminta kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas terkait agar turun kelokasi pabrik atas informasi dan keterangan warga soal adanya limbah yang membuat masyarakat resah," ucap Firdaus.
Masih Firdaus Tanjung yang diminta tanggapan jawaban, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS yang dalam keterangannya kepada wartawan melakukan bantahan atas tudingan limbah pabrik yang meresahkan masyarakat, Firdaus menyebutkan sah sah saja.
"Silahkan dan sah sah saja pihak PKS Mini PT MJS membantah atas adanya tudingan dugaan limbah yang mencemari lingkungan masyarakat. Namun, yang namanya informasi, pihak instansi terkait harus peka. Yakni, lakukan peninjauan langsung ke lokasi," tegas Firdaus.
Lanjut Firdaus, Sebagaimana diketahui sesuai aturan dan perundang undangan, upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota