
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sulut
Jakarta Sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mendapatkan kepercayaan besar dari pimpinan Polri dengan promosi
ProfilMedan |sumut24.co -
Baca Juga:
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta dinas terkait Pemerintah Kabupaten Simalungun agar turun ke lokasi PKS Mini PT MJS (Mekar Jaya Sawit) yang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu di katakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Jumat (2/2/2024) saat diminta tanggapannya soal dugaan limbah pengolagan sawit PKS Mini PT MJS.
"Sebagai lembaga sosial kontrol, atas nama LSM LARaS kita meminta kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas terkait agar turun kelokasi pabrik atas informasi dan keterangan warga soal adanya limbah yang membuat masyarakat resah," ucap Firdaus.
Masih Firdaus Tanjung yang diminta tanggapan jawaban, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS yang dalam keterangannya kepada wartawan melakukan bantahan atas tudingan limbah pabrik yang meresahkan masyarakat, Firdaus menyebutkan sah sah saja.
"Silahkan dan sah sah saja pihak PKS Mini PT MJS membantah atas adanya tudingan dugaan limbah yang mencemari lingkungan masyarakat. Namun, yang namanya informasi, pihak instansi terkait harus peka. Yakni, lakukan peninjauan langsung ke lokasi," tegas Firdaus.
Lanjut Firdaus, Sebagaimana diketahui sesuai aturan dan perundang undangan, upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)
Jakarta Sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mendapatkan kepercayaan besar dari pimpinan Polri dengan promosi
ProfilTeguh Santosa Dinilai Figur Ideal Satukan dan Pulihkan Marwah PWI
kotaDadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
kotaDeli serdang sumut24.co Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menghadiri pembukaan 3rd International Indonesia Pe
kotaRegenerasi PWI Saatnya yang Muda Berkarya, yang Tua Jadi Penasihat
kotaMadina sumut24.co Tragedi memilukan kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal. Seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial DF, ditemu
HukumPalas sumut24.co Aparat Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), yang berada di bawah naungan Polres Padang Lawas (Palas), kemba
HukumPalas sumut24.co Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, giliran jaring
HukumDPC Ikanas Medan dan Warga Karang Berombak Akan Gelar Gotong Royong Massal
kotaMemperkuat Solidaritas Warga Tabagsel HMTI dan FORMADANA Jalin Kolaborasi Strategis
kota