Selasa, 17 Juni 2025

Soal Dugaan Limbah PKS Mini PT MJS, LSM LARaS Minta Pemkab Simalungun Turun ke Lokasi Pabrik

Administrator - Jumat, 02 Februari 2024 16:40 WIB
Soal Dugaan Limbah PKS Mini PT MJS, LSM LARaS Minta Pemkab Simalungun Turun ke Lokasi Pabrik
Sudarmanto
Foto : lokasi pabrik pengolahan sawit milik PT MJS (Mekar Jaya Sejahtera) yang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara didua melakukan pencemaran lingkungan.
Medan |sumut24.co -
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta dinas terkait Pemerintah Kabupaten Simalungun agar turun ke lokasi PKS Mini PT MJS (Mekar Jaya Sawit) yang berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.


Pernyataan itu di katakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Jumat (2/2/2024) saat diminta tanggapannya soal dugaan limbah PKS Mini PT MJS.


"Sebagai lembaga sosial kontrol, atas nama LSM LARaS kita meminta kepada Pemkab Simalungun dalam hal ini dinas terkait agar turun kelokasi pabrik atas informasi dan keterangan warga soal adanya limbah yang membuat masyarakat resah," ucap Firdaus.


Masih Firdaus Tanjung yang diminta tanggapan jawaban, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS yang dalam keterangannya kepada wartawan melakukan bantahan atas tudingan limbah pabrik yang meresahkan masyarakat, Firdaus menyebutkan sah sah saja.


"Silahkan dan sah sah saja pihak PKS Mini PT MJS membantah atas adanya tudingan dugaan limbah yang mencemari lingkungan masyarakat. Namun, yang namanya informasi, pihak instansi terkait harus peka. Yakni, lakukan peninjauan langsung ke lokasi," tegas Firdaus.


Lanjut Firdaus, Sebagaimana diketahui sesuai aturan dan perundang undangan, upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.


Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.


Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.


Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyeksi PAD Dalam RPJMD Kota Medan 20252-2029 Tak Optimis
Proyeksi PAD Dalam RPJMD Kota Medan 20252-2029 Tak Optimis
PT Agincourt Resources Raih Penghargaan Tertinggi di TOP CSR Awards 2025, Komitmen Nyata untuk Masyarakat Lingkar Tambang
PTAR Dorong Wirausaha Lokal lewat Lomba Masak dan Pelatihan Vokasi, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
PTAR Dorong Wirausaha Lokal lewat Lomba Masak dan Pelatihan Vokasi, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Blue Light
komentar
beritaTerbaru