Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Pencuri di Tanjung Balai, Warga Asahan Ditangkap Polisi

Amru Lubis - Senin, 22 Januari 2024 08:58 WIB
Jadi Pencuri di Tanjung Balai, Warga Asahan Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian Handphone saat diamankan di Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai. (Ist)
TANJUNGBALAI I Sumut24.co

Baca Juga:
Personel Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian. Tersangka R alias A (24) ditangkap setelah selama sepuluh (10) hari menghilang.

Pria yang tercatat sebagai warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan itu ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Kota Tanjung Balai.

Kasus pencurian itu diketahui setelah korban melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung.Dalam keterangannya, M.Arif Abdillah Sitorus, warga Jalan Setapak, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai semula telah memberitahukan ke Polisi bahwa satu unit handphone miliknya hilang dari rumahnya akibat dicuri oleh tersangka itu sendiri.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (21/1/24) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

"TKP Pencuriannya di Jalan Setapak, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (10/1/24) sekitar pukul 07.00 Wib,"pungkasnya.

Tersangka R alias A (24) ini, melakukan aksi pencurian di rumah korbannya, sambung AKP Ahmad Dahlan, dengan cara memanjat melalui tempat penampungan air.

"Ceritanya begitu tersangka ini berhasil memanjat melalui tempat penampungan air yang terletak di rumah korban itu sendiri, dia pun kemudian mengarahkan pandangannya ke dalam kamar rumah korban,"pungkasnya.

Dan bersamaan itu pula, dengan menggunakan sebuah kayu, kata AKP Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, melalui lubang angin jendela kamar, tersangka ini pun kemudian berhasil mengambil Handphone merek Apple Iphone 13 warna putih milik korban yang terletak di dalam kamar rumah korban itu tadi.

"Sedangkan posisi korban pada saat itu sedang tidur, akibat adanya kasus pencurian itu, M.Arif Abdillah Sitorus mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,-,"pungkasnya.

Dikatakannya, sedangkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban itu sendiri.

"Penangkapannya dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda W.Simangunsong bersama dengan personel tim Opsnal Polsek Teluk Nibung,"katanya.

Tersangka R alias A (24) ini berhasil ditangkap pada saat berada di seputaran Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Dia (tersangka R alias A) ditangkap pada hari Sabtu (20/1/24) sekitar pukul 19.00 Wib, setelah selama 10 hari kasus pencurian itu terjadi. Tersangka saat ini diamankan di Polsek Teluk Nibung, guna dilakukan proses penyidikan," kata AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru