Rabu, 13 Mei 2026

ICMI: Hukum Mati Pelaku Seksual Pada Anak

Administrator - Kamis, 19 Mei 2016 09:17 WIB
ICMI: Hukum Mati Pelaku Seksual Pada Anak

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menilai kejahatan seksual adalah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa. ICMI mendesak hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Hukuman mati adalah hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pada anak,” ungkap Dr Sri Artuti Bukhari Wakil Ketua ICMI dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/5).

ICMI merekomendasikan pemerintah untuk melakukan hukuman kebiri kepada pelaku berdasarkan rekomendasi Menkes dan Perhimpunan Pengurus Pusat Dokter Spesialis Kodekteran Jiwa Indonesia (PP-PDSJKI). Selain itu hukuman itu mempunyai dampak dan efek samping psikologis, kejiwaan dan soaial bagi yang terkena hukuman tersebut.

“Jika menerbitkan Perppu maka harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendesak Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi sarjana maupun remaja lulusan SMU, agar tidak lagi terjadi kerusuhan sosial, maupun kejahatan seksual yang disebabkan oleh tingginya pengangguran,” tegasnya.

ICMI juga meminta pemerintah meminimalisasi penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual tersebut dengan memberangus peredaran narkoba setuntas-tuntasnya. Selain itu membatasi minuman keras beralkohol, dan menutup tayangan pornografi dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kementerian Kominfo lebih gencar memblokir situs-situs pornografi, konten-konten internet dan teknologi informasi yang membuat konten pornografi dan kejahatan seksual,” ungkapnya.

ICMI berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi keras terhadap stasiun TV jika menyiarkan acara berkonten dewasa pada jam tayang yang dapat disaksikan usia anak-anak.

“Komitmen ICMI adalah ingin ikut serta menumpas habis kejahatan seksual terhadap seksual terhadap anak-anak dengan jajaran organisasi wilayah hingga kecamatan,” tutupnya.

Selain Sri, hadir dalam jumpa pers itu Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja Dr. Andi Yuliani Paris dan Anggota Dewan Pakar ICMI, Ketua bidang profesional tenaga kerja Bimo Sasongko, BSAE, MSEIE, MBA.(dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut, Isu Dugaan “Pengkondisian Proyek” Muncul
KIMAK Sumut Minta FPMAK Cerdas Menerima Informasi: Jangan Asal Tuding Yayasan Atifa Maju Mandiri Langgar Juknis dan Juklak!
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
komentar
beritaTerbaru