Jakarta I SUMUT24
Baca Juga:
Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin pada Senin (11/11/2019). KPK mengatakan surat panggilan tersebut belum diterima oleh Yamitema.
“Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Yamitema rencananya hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari. Yamitema rencananya akan dipanggil ulang. “Rencananya akan dijadwalkan ulang besok (Selasa,red),” ucapnya.
Dalam agenda pemeriksaan KPK, Putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly itu akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan.
Tema, panggilan Yamitema, diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Dilihat di profil LinkedIn Tema, Kani Jaya beralamat di Medan dan bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.
Diketahui, Yamitema Tirtajaya Laoly kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif di DPD PDI Perjuangan Sumut.
Sayangnya, Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang pembangunan jalan dan sekolah.
Yamitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Yasonna pun angkat bicara mengenai pemanggilan anaknya tersebut.
Dia pun menepis, anaknya terlibat dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
“Jadi gini dia dipanggil karena business man, ada tapi selama 3 tahun ini urusan di kota Medan. Dia enggak terlibat (kasus),” kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Yasonna pun mengungkapkan, alasan anaknya belum memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Sebab, Yamitema belum menerima surat panggilan dari KPK. “Hanya hardcopy panggilan itu belum nyampe sama dia,” ungkap Yasonna.
Dia pun mengklaim, Yamitema akan memenuhi panggilan KPK jika surat panggilan tersebut sudah diterima. “Oh iya pasti dong, warga negara yang baik harus seperti itu,” ungkap Yasonna.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari yang berasal dari Isya Ansyari. Sedikitnya, Dzulmi diduga menerima Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dzulmi Eldin, Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10).
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News