Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
News
Baca Juga:
SOLOK | SUMUT24
Lagi lagi hitungan jam saja yakni kurang dari 12 jam, Polres Solok Kota bersama Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Selasa (3/4/2019), berhasil menangkap, Bermawi alias Buya (65), tukang ojek, warga Jalan Puti Bungsu, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang diduga pelaku pembunuh terhadap, Herman (54), tukang ojek, tepatnya di depan kampus UMMY Solok di Jalan Jenderal Sudirman Kota Solok.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari saksi tentang keberadaan tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK MM, Dt Pandeka Rajo Mudo membenarkan telah ditangkapnya tersangka, Bermawi alias Buya (65), pelaku dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Mengetahui keberadaan tersangka, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada dirumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Solok.
Kapolres Solok menguraikan, terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp50 ribu. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar. Pesoalanya terkait hutang piutang yang mengakibatkan anatar pelaku dan korban sering terjadi pertengkaran hingga pada puncaknya Senin (2/4/2019) lalu, dimana pertengkaran keduanya berujung pada perkelahian dan penusukan terhadap korban oleh tersangka.
Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau dipinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.
“Dari TKP, kami mengamankan BB berupa satu bilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor merek Honda Kharisma BA 5551 PG dan 1 (satu) helai pakaian. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /100 / B/ IV / 2019, Polres Solok Kota, tanggal 02 April 2019, kemudian Sp.Kap/38/IV/2019/Reskrim, tgl 03 April 2019. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3), KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain” Kata Kapolres Solok Kota.(eli)
Banjir Terjang Hapesong Baru Tapsel, Polisi, TNI dan BPBD Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga
News
Begal dan Premanisme Jadi Incaran, Timsus Serigala Sakti Sisir Padang Lawas hingga Dini Hari
kota
Kembali Bergulir Pelantikan Eselon II/b, III/a, III/b, dan Eselon IV di Pemerintah Kabupaten Solok
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor8 Butir Ekstasi Disita
News
Kementerian UMKM Apresiasi Bank Sumut Dukung Pemulihan UMKM Pascabencana di Sumatera Utara
News
MEDAN Setelah digelar selama satu bulan lebih, akhirnya turnamen Badminton ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan ditutup, Sabtu (24/10/202
Sport
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
Andar Amin Harahap Apresiasi Antusiasme Masyarakat Rayakan HUT ke62 Golkar di Lapangan Merdeka Medan
News
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News