Rabu, 13 Mei 2026

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota Amankan Pelaku Pembunuhan

Administrator - Rabu, 03 April 2019 16:03 WIB
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota Amankan Pelaku Pembunuhan

 

Baca Juga:

SOLOK | SUMUT24

Lagi lagi hitungan jam saja yakni kurang dari 12 jam, Polres Solok Kota bersama Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Selasa (3/4/2019), berhasil menangkap, Bermawi alias Buya (65), tukang ojek, warga Jalan Puti Bungsu, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang diduga pelaku pembunuh terhadap, Herman (54), tukang ojek, tepatnya di depan kampus UMMY Solok di Jalan Jenderal Sudirman Kota Solok.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari saksi tentang keberadaan tersangka.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK MM, Dt Pandeka Rajo Mudo membenarkan telah ditangkapnya tersangka, Bermawi alias Buya (65), pelaku dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Mengetahui keberadaan tersangka, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada dirumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Solok.

Kapolres Solok menguraikan, terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp50 ribu. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar. Pesoalanya terkait hutang piutang yang mengakibatkan anatar pelaku dan korban sering terjadi pertengkaran hingga pada puncaknya Senin (2/4/2019) lalu, dimana pertengkaran keduanya berujung pada perkelahian dan penusukan terhadap korban oleh tersangka.

Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau dipinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.

“Dari TKP, kami mengamankan BB berupa satu bilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor merek Honda Kharisma BA 5551 PG dan 1 (satu) helai pakaian. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /100 / B/ IV / 2019, Polres Solok Kota, tanggal 02 April 2019, kemudian Sp.Kap/38/IV/2019/Reskrim, tgl 03 April 2019. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3), KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain” Kata Kapolres Solok Kota.(eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inalum Dorong Jurnalisme Berkualitas Lewat Kompetisi IN-Journal
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos Sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan
Cahaya Listrik PLN Membawa Bahagia Dan Akhiri Penantian Panjang Warga Dusun Untemungkur
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Dukung Program FKUB untuk Perkuat Kerukunan Umat
Wali Kota menghadiri acara Wisuda Lansia, yang digelar di Ruang Data Balai Kota
komentar
beritaTerbaru