Inalum Dorong Jurnalisme Berkualitas Lewat Kompetisi IN-Journal
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
Baca Juga:
SOLOK | SUMUT24
Lagi lagi hitungan jam saja yakni kurang dari 12 jam, Polres Solok Kota bersama Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Selasa (3/4/2019), berhasil menangkap, Bermawi alias Buya (65), tukang ojek, warga Jalan Puti Bungsu, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang diduga pelaku pembunuh terhadap, Herman (54), tukang ojek, tepatnya di depan kampus UMMY Solok di Jalan Jenderal Sudirman Kota Solok.
Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari saksi tentang keberadaan tersangka.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK MM, Dt Pandeka Rajo Mudo membenarkan telah ditangkapnya tersangka, Bermawi alias Buya (65), pelaku dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, jajaran Reskrim Polres Solok mengetahui keberadaan tersangka di Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Mengetahui keberadaan tersangka, dipimpin Kasat Reskrim, personil melakukan pengejaran dan didapati tersangka sedang berada dirumah anak kandungnya. Petugas langsung melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Solok.
Kapolres Solok menguraikan, terbunuhnya korban ini, hanya disebabkan persoalan sepele. Dimana korban sebelumnya telah meminjam uang kepada tersangka sebanyak Rp50 ribu. Tapi setiap ditagih oleh tersangka, korban tidak mau membayar. Pesoalanya terkait hutang piutang yang mengakibatkan anatar pelaku dan korban sering terjadi pertengkaran hingga pada puncaknya Senin (2/4/2019) lalu, dimana pertengkaran keduanya berujung pada perkelahian dan penusukan terhadap korban oleh tersangka.
Awalnya, terjadi perang mulut dan berlanjut saling dorong. Kemudian tersangka mencabut sebilah pisau dipinggangnya dan menusukkan kedada korban. Korban terkapar dan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RST Solok untuk mendapatkan perawatan, tapi sesampai di RST Solok korban sudah meninggal dunia.
“Dari TKP, kami mengamankan BB berupa satu bilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor merek Honda Kharisma BA 5551 PG dan 1 (satu) helai pakaian. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /100 / B/ IV / 2019, Polres Solok Kota, tanggal 02 April 2019, kemudian Sp.Kap/38/IV/2019/Reskrim, tgl 03 April 2019. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3), KUHP, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain” Kata Kapolres Solok Kota.(eli)
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal melalui dukunga
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Penantian panjang masyarakat Dusun Untemungkur, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan fisik gerai
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai progra
News
Wali Kota menghadiri acara Wisuda Lansia, yang digelar di Ruang Data Balai Kota
kota
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
kota
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
kota
3 Tahun Buron, Acong Akhirnya Dibekuk! Polisi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan di Padangsidimpuan
kota
Wakapolda Sumut Disambut Hangat di Paluta, Bupati Reski Basyah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
kota