Rabu, 11 Februari 2026

Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Administrator - Selasa, 26 September 2023 12:39 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabupaten Solok I Sumut24.co

Baca Juga:

Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok pada, Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok , diwakili oleh Sekretaris Daerah (Medison, S.Sos, M.Si), Selasa, 26 September 2023 di Ruang Pertemuan DPRD Kab. SolokTentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Rapat Paripurna tersebut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Asisten III : di di, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kab. Solok, Kepala OPD, Perwakilan OPD, Camat Se-Kabupaten Solok

Dipaparkan Medison, S.Sos, M.Si, dengan keluarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka Undang-undang Nomor Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.

Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu, sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB.

Pada komponen Retribusi beberapa sumber PAD yang tidak lagi dapat dipungut diantaranya Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Pelayanan Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perubahan Selanjutnya adalah berkaitan dengan Pendapatan BLUD yang terletak pada Pendapatan Retribusi Daerah, tidak lagi pada lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dijelaskan Penyusunan Ranperda RPPLH Kabupaten Solok Tahun 2023-2053 merupakan amanat dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan daerah yang materi muatannya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah(RPJP/M)

Adapun tujuan dari Ranperda Penyusunan RPPLH ini adalah untuk mengharmoniskan Pembangunan Kabupaten Solok dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selanjutnya Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah lakukan penyerahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang RPPLH secara langsung kepada DPRD Kab. Solok.(Yose)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
TNI Hadir untuk Rakyat, Satgas TMMD ke-127 Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Tapsel
Rumah Nyaris Roboh Kini Kokoh, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Hadir untuk Warga Sangkunur
Percepat Konektivitas Desa, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pembangunan Jembatan Batu Rosak–Huta Tonga
Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD ke-127 Beri Pengobatan Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru