Rabu, 27 Mei 2026

Giat Rutin Menindak Lanjuti Inpres No 6 Tahun 2020 dan Kebijakan Kapolri, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Tempel Stiker dan Berbagi Masker Geratis

Administrator - Kamis, 03 Desember 2020 14:18 WIB
Giat Rutin Menindak Lanjuti Inpres No 6 Tahun 2020 dan Kebijakan Kapolri, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Tempel Stiker dan Berbagi Masker Geratis

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Menindak lanjuti Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona, Polres Tanjung Balai Polda Sumut dalam hal ini Sat Lantas Polres Tanjung Balai mengajak masyarakat dan pengguna jalan memathui Protokol Kesehatan.

Sat Lantas dalam pelaksanaan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan SH dan turut dihadiri, KBO, Para Kanit Lantas serta personil Sat Lanatas Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara, Kamis (3/12/2020) mengajak masyarakat untuk bersama-sama meutus mata rantai penyebaran Covid-10.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, dalam pelaksanaannya, personil menempelkan stiker bertuliskan “Ayo Pakai Masker” terhadap sejumlah kendaaran yang melintas berada di Jalan Gereja, Jalan Imam Bonjol, Jalan Mesjid, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai.

“Kegiatan penempelan stiker “Ayo Pakai Masker” sebagai peningkatan disiplin adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat pengguna jalan,” ujar AKBP Putu Yudha.

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, selain penempelan stiker terhadap sejumlah kendaraan, Sat Lantas Polres Tanjung Balai juga melaksanakan kegiatan perduli kesehatan.

“Keperdulain kesehatan terhadap masyarakat juga dilakukan personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai dengan membagikan masker geratis sebanyak 50 lembar masker untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Giat rutin himbauan/sosialisasi tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 sebagai upaya dari sat Lantas dalam menindak lanjuti Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 dan kebijakan Kapolri guna memberikan Penerangan tentang Penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri khususnya Sat Lantas kepada masyarakat.

Masih dibeberkan AKBP Putu Yudha, personil Sat Lantas dalam giat penempelan stiker terhadap sejumlah kendaaran yang melintas dilaksanakan dengan sarana Mobil Dinas Sat Lantas, Pamflet Himbauan Pencegahan Covid-19 , Pengeras suara (TOA) bertempat di Jalan Gereja, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Mesjid, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai sekaligus membagian masker geratis kepada masyarakat dan para pengendara pengguna jalan sebanyak 50 lembar.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru