Medan I Sumut24.co
Sejumlah warga yang merupakan ahli waris almarhum H Muhammad Yunus–mantan Penghulu Labuhan Deli, Rabu (22/7/2020) melakukan aksi pendirian plang hak milik atas lahan SMK Negeri 13 Medan Jalan Seruwai, Lingkungan XVIII Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca Juga:
Plang serupa sebelumnya juga mereka dirikan di atas lahan SMA Negeri 19 Medan yang lokasinya bersebelahan dengan SMK Negeri 13 Medan tersebut.
Dedek Kurniawan SH didampingi Muhammad Windoe selaku tim kuasa hukum ahli waris H Muhammad Yunus mengatakan aksi pendirian plang tersebut sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang – wenangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang diduga telah mencaplok lahan milik ahli waris H Muhammad Yunus berdasarkan Warkah Wakaf Grand Sultan Deli tanggal 14 Ramadhan 1330 Hijriah.
Sebab, meski di atas lahan lebih kurang 26.000 meter per segi itu telah bertahun-tahun berdiri SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 yang dibangun oleh Pemko Medan, hingga kini para ahli waris H Muhammad Yunus tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pembayaran ganti rugi.
“Ahli waris H Muhammad Yunus menuntut agar apa yang menjadi hak-hak ahli waris atas tanah ini segera dipenuhi. Pemerintah jangan seenaknya saja merampas, menjadi perampok terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Dedek Kurniawan di lokasi pendirian plang.
“Ke depannya kita akan tempuh jalur hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara agar ahli waris (H Muhammad Yunus) ini bisa mendapatkan hak-haknya,” sambung advokat muda ini.
Masih terkait kasus ini, para ahli waris H Muhammad Yunus menduga ada pihak-pihak yang menggelapkan surat asli Grand Sultan Deli Tanggal 14 Ramadhan 1330 H tersebut kemudian memanipulasi dan memalsukan tanda tangan mereka sehingga akhirnya lahan itu diklaim menjadi milik Pemko Medan dan bisa dibangun SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19.
“Ini sangat ironi, karena seharusnya ketika ada pelepasan hak, maka ahli waris mendapat ganti rugi. Karena itu kita akan gugat ke pengadilan, kita akan buktikan bahwa sesungguhnya telah terjadi perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris oleh pihak Tarukim awalnya ya, Pemko Medan, terhadap areal Wakaf Grand Sultan Deli tanggal 14 Ramadhan 1330 H ini,” ungkap Muhammad Windoe yang juga dari tim kuasa hukum ahli waris menambahkan.
Amatan matatelinga di lokasi, aksi pendirian plang hak milik atas tanah yang dilakukan para ahli waris H Muhammad Yunus ini berlangsung tertib dan kondusif.
Plang tersebut didirikan mereka persis menutup sebagian plang yang sebelumnya didirikan Pemko Medan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Medan Luas: 89.000m2 Bagian Dari Sertifikat Hak Pakai No. 5 Kelurahan Sei Mati. Surat Ukur: No.2873/1994. Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Kota Medan.”
Selesai mendirikan plang dan menyampaikan aspirasinya, para ahli waris H Muhammad Yunus yang berjumlah delapan orang yang rata-rata telah berusia lanjut beserta anak dan cucu mereka, kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke titik kumpul di kediaman Ishak Kasim–salah seorang ahli waris–yang berada persis di belakang Gedung SMK Negeri 13 Medan.
Sementara itu salah seorang guru SMK Negeri 13 yang ditemui matatelinga mengatakan kepala sekolahnya sedang tidak berada di tempat. Meski mengetahui kasus sengketa lahan tersebut, guru pria yang enggan menyebut identitasnya itu menolak memberi komentarnya terkait aksi ahli waris Muhammad Yunus mendirikan plang hak milik atas tanah di lahan SMK Negeri 13 Medan.
“Kami takut salah-salah ucap. Kepala Sekolah tidak ada. Wakasek juga. Lebih baik langsung ke Dinas (Pendidikank aja. Lagi pula kami ini kan cuma petugas (guru) aja,” kilahnya.(Red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News