Sabtu, 03 Oktober 2026

Ribuan PHL Pemko Medan Tak Gajian Karena Sekda Tunda Penerbitan SK

Administrator - Kamis, 05 Maret 2020 15:12 WIB
Ribuan PHL Pemko Medan Tak Gajian Karena Sekda Tunda Penerbitan SK

Ribuan PHL Pemko Medan Tak Gajian Karena Sekda Tunda Penerbitan SK

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Ribuan pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai hari ini belum menerima gaji atau upah. Padahal, mereka sudah bekerja sejak Januari 2020. Artinya sudah dua bulan terakhir mereka bekerja tanpa dibayar.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim Wijaya, mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Medan juga belum menerima gaji padahal telah bekerja sejak awal tahun.

Ia menyebut PHL belum bisa diberikan gaji karena belum adanya surat keputusan (SK) dari Pemko Medan. Kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Wirya Al Rahman belum bersedia menandatangani SK tersebut.

“Informasinya tertahan di Sekda yang belum setujui dan tandatangan SK PHL. Informasinya PHL yang kembali bekerja tahun ini harus melalui proses asesmen,” ujar Hasyim, di Medan, Kamis (5/3).

Ketua DPC PDI Pejuangan Kota Medan ini juga belum tahu apakah para PHL yang telah bekerja dari awal tahun akan menerima gaji.

“Apa SK nya mundur, atau tidak, belum tahu. Kalau SK terbit Februari maka gajian baru diberikan Maret, karena kerja dulu baru gajian,” bebernya.

Sementara itu, sejumlah PHL mengaku sudah dua bulan bekerja tanpa diberikan gaji alias upah.

“Memang SK belum ada, katanya memang ada perampingan. Jadi sekarang kami bukan PHL tapi relawan,” katanya.

Informasi dihimpun ada 11.875 PHL di lingkungan Pemko Medan. APBD terkuras hingga Rp356 miliar lebih setiap tahun hanya untuk membayar gaji.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
‎Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
komentar
beritaTerbaru