Sabtu, 03 Oktober 2026

Komisi I Desak Kabag Tapem Segera Terapkan Perda Kepling

Administrator - Selasa, 13 Agustus 2019 14:53 WIB
Komisi I Desak Kabag Tapem Segera Terapkan Perda Kepling

Medan|SUMUT24 Komisi I DPRD Kota Medan memndesak Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan untuk segera merealisasikan Per­da No. 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pem­ber­hen­tian Kepala Lingkungan (Kepling).

Baca Juga:

“Sebagaimana diatur dalam Perda itu, 1 lingkungan minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 KK. Jadi, segera terapkan Perda Kepling itu,” desak Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir, usai rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2019, Senin (12/8).

Menurut Nasir, penerapan Perda tersebut sangat baik, karena masih banyak tumpang tindih. “Masih ada 1 Kepling yang membawahi 700 KK, itu sangat tidak rasional. Sedangkan di Perumnas Griya Martubung 2, lebih 3000 KK belum mempunyai Kepling,” ungkap Nasir.

Walikota Medan, sebut Nasir, sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan Perda tersebut. “Perda itu sendiri sudah disahkan tahun 2017,” katanya.

Akibat dari itu, Nasir, mengatakan masyarakat kesulitan dalam pengurusan birokrasi. Selain itu bisa berdampak tingginya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.

“Kami minta Kabag Tapem untuk melaporkan hal ini kepada Walikota agar segera direspon dan realisasikan di tahun 2019/2020. Karena ini Perda inisiasi DPRD Medan,” katanya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas: Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas: Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
‎Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
komentar
beritaTerbaru