Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota se Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu, Jl Imam Bonjol No 22 Medan, Rabu (22/5/2019).
Kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada sambutannya, mengatakan dari hasil laporan tersebut, Pemkab Langkat masih merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP), harapannya kedepan, di kepemimpinan Terbit Rencana, Pemkab Langkat dapat meningkatkannya mejadai WTP.
“Jangan ada yang sungkan, datang saja ke Kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya. Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan beimbingan dan arahan,â€pungkasnya.
Sembari mangatakan, agar Kabupaten/Kota di Sumut, melakukan audit semua laporan keuangannya secara terbuka, sehingga hasil audit bisa di koreksi lebih dalam, tujuannya agar tidak ditemukannya penyimpangan anggaran dan tindak korupsi.
Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah diberikan BPK, kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP.
“Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,â€sebutnya
Ketua DPRD Langkat, Surialam, pada sambutannya, mengatakan, BPK perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).
Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja telah melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.
“Sebab sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, kita wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, apabila ada terjadi kerugian negara kita wajib mengembalikannya,â€sebutnya.
Kegiatan ini, sebut Surialam, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuagan negara, maka pemerintah daerah berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan negara atas, kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan. (wit)
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
News