Senin, 27 Juli 2026

Bupati Langkat : Kedepan Kita Harus Berupaya Raih WTP, Langkat Kembali Terima Predikat WDP

Administrator - Rabu, 22 Mei 2019 15:00 WIB
Bupati Langkat : Kedepan Kita Harus Berupaya Raih WTP, Langkat Kembali Terima Predikat WDP

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Langkat, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota se Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu, Jl Imam Bonjol No 22 Medan, Rabu (22/5/2019).

Kepala BPK RI perwakilan Provsu Ambar Wahyuni, pada sambutannya, mengatakan dari hasil laporan tersebut, Pemkab Langkat masih merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP), harapannya kedepan, di kepemimpinan Terbit Rencana, Pemkab Langkat dapat meningkatkannya mejadai WTP.

“Jangan ada yang sungkan, datang saja ke Kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya. Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan beimbingan dan arahan,”pungkasnya.

Sembari mangatakan, agar Kabupaten/Kota di Sumut, melakukan audit semua laporan keuangannya secara terbuka, sehingga hasil audit bisa di koreksi lebih dalam, tujuannya agar tidak ditemukannya penyimpangan anggaran dan tindak korupsi.

Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah diberikan BPK, kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP.

“Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,”sebutnya

Ketua DPRD Langkat, Surialam, pada sambutannya, mengatakan, BPK perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).

Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja telah melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.

“Sebab sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, kita wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, apabila ada terjadi kerugian negara kita wajib mengembalikannya,”sebutnya.

Kegiatan ini, sebut Surialam, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuagan negara, maka pemerintah daerah berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan negara atas, kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
komentar
beritaTerbaru