Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
kota
Medan|SUMUT24 Permasalahan sampah di Kota Medan, hingga hari ini masih membingungkan masyarakat dan pemerintah. Padahal jika ditata manajemen pengelolaannya, bukan mustahil sampah menjadi nilai tambah perekonomian rakyat.
Baca Juga:
- Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
- Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri*
- Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba, Management Phantom : Tidak Benar Kami Menjual Narkoba
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Deli Raya, Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (24/2).
“Seharusnya, sampah bisa menjadi nilai tambah. Bukan menjadi momok di masyarakat sebagai sumber penyakit,†tegas Mulia Asri Rambe SH yang akrab di sapa Bayek dihadapan 500 lebih konstituennya.
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini, sebut Bayek, diatur regulasi yang baik dalam pengelolaan sampah. “Jadi, masyarakat Medan sesungguhnya sudah memiliki pedoman untuk pengelolaan sampah melalui Perda ini,†jelasnya.
Seperti halnya di sejumlah wilayah di Jawa, terang Bayek, disana sudah ada bank sampah dimana-mana. Bahkan, katanya, para ibu rumah tangga disamping membuang sampahnya, mereka sebenarnya sedang menabung investasi ekonomi.
“Jadi, sampah bisa mengganggu masyarakat dan bisa menjadi nilai ekonomi. Seperti di Depok, para ibu rumah tangga disana disamping membuang sampahnya dari rumah, juga menabung sampah untuk suatu investasi,†terang Bayek.
Didalam Perda, tambah Bayek, juga diatur sanksi, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Namun, aturan ini tidak berjalan karena belum lahirnya Perwal,†ungkapnya. (R02)
Dapur MBG Naik Kelas, Pasatama Institute Bekali Penjamah Makanan dan Auditor Internal HACCP
kota
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNIPolri
kota
Medan sumut24.co Paska seorang terduga pemasok narkoba di THM Phantom KTV, Sabtu (23/5/2026) pagi kemarin berinisial MF (22) warga Kelurah
Hukum
One Layer, Goodbye Discomfort UNIQLO AIRism Innerwear Hadirkan Solusi Bebas Gerah untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coTinggal di
Umum
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
kota
sumut24.co MedanAda alasan kenapa program IM3 Pasti Simpel terus menarik perhatian pelanggan Sumatra cara ikutannya mudah, hadiahnya ny
Ekbis
Medan sumut24.co Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi ke
Hukum
ESENSI HAJI DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
kota
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
kota
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
kota