Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Medan|SUMUT24 Permasalahan sampah di Kota Medan, hingga hari ini masih membingungkan masyarakat dan pemerintah. Padahal jika ditata manajemen pengelolaannya, bukan mustahil sampah menjadi nilai tambah perekonomian rakyat.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Deli Raya, Komplek Bank, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (24/2).
“Seharusnya, sampah bisa menjadi nilai tambah. Bukan menjadi momok di masyarakat sebagai sumber penyakit,†tegas Mulia Asri Rambe SH yang akrab di sapa Bayek dihadapan 500 lebih konstituennya.
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini, sebut Bayek, diatur regulasi yang baik dalam pengelolaan sampah. “Jadi, masyarakat Medan sesungguhnya sudah memiliki pedoman untuk pengelolaan sampah melalui Perda ini,†jelasnya.
Seperti halnya di sejumlah wilayah di Jawa, terang Bayek, disana sudah ada bank sampah dimana-mana. Bahkan, katanya, para ibu rumah tangga disamping membuang sampahnya, mereka sebenarnya sedang menabung investasi ekonomi.
“Jadi, sampah bisa mengganggu masyarakat dan bisa menjadi nilai ekonomi. Seperti di Depok, para ibu rumah tangga disana disamping membuang sampahnya dari rumah, juga menabung sampah untuk suatu investasi,†terang Bayek.
Didalam Perda, tambah Bayek, juga diatur sanksi, dimana setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta dan bagi setiap badan/lembaga yang membuang sampah sembarangan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. “Namun, aturan ini tidak berjalan karena belum lahirnya Perwal,†ungkapnya. (R02)
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota
sumut24.co MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) P
kota
MEDAN Sumut24.co Media Sumut24 Group membuka peluang kerja sama strategis dengan perusahaan agribisnis terkemuka, Asian Agri Group, melalu
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Sumatera Utara semakin mencuat. Hingga saat
News
sumut24.co BATUBARA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membuka Program Magang Inalum 2026 bagi mahasiswa yang ingin memperoleh pengala
News