Rabu, 08 Oktober 2025

DPC AWI Kota Medan Pertanyakan Izin PBG Property Bintang Marelan di Kelurahan Tanah Enam Ratus

Darmanto - Sabtu, 15 Februari 2025 15:10 WIB
DPC AWI Kota Medan Pertanyakan Izin PBG Property Bintang Marelan di Kelurahan Tanah Enam Ratus
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan mempertanyakan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) property Bintang Marelan, di Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


Menurut Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor melaui Sekjen DPC AWI Kota Medan, Sudarmanto, bahwa pengerjaan komplek perumah Bintang Marelan milik, Altman Miler Sianturi warga Jln. Mutiara I/30, Kel/Desa Kayu Putih, Kec. Pulogadung Kota, Jakarta Timur Prov Jakarta Timur perlu dilakukan peninjauan.


"Komisi IV Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kita minta melakukan peninjauan terhadap property Perumahan Bintang Marelan yang izin PBG nya dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya, Dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan," ujar Sudarmanto, Sabtu (15/2/2025).


Menurut Sudarmanto, dari amatan dilokasi, komplek pengerjaan bangunan gedung untuk rumah tinggal yang dipungsikan sebagai hunian berjumlah 18 unit terkesan melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Dimana pada lokasi pengerjaan pembagunan peroyek tidak terlihat adanya Plank PBG.


Dilokasi peroyek bangunan, pengawas bangunan perumahan Bintang Marelan bernama Sigit yang ditemui wartawan beberpa hari lalu terkait tudingan terkait tidak adanya Plank PBG diakuinya.


"Memang plank PBG tidak ada bang. Tapi, kalau izin nya kita ada dan surat keputusannya langsung dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan kepada pemilik bangunan (Altman Miler Sianturi) pada, Kamis 21 Maret 2024. Tanpa dasar surat keputusan dari dinas instansi terkait mana berani mendirikan bagunan," ucap Sigit kepada wartawan.


Sementara dari amatan wartawan, dalam prosed pengerjaan pembangunan proyek terkesan melanggar Undang Undang (UU) Ketenaga Kerjaan. Sebab, saat beraktivitas para pekerja tidak dilengkapi dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PAC PKN Medan Marelan Nyatakan Sikap Kesiapan Berkolaborasi Membesarkan dan Mengembangkan Organisasi
PKN Medan Marelan Pertanyakan Tiga Pohon Mahoni Didepan Bangunan Eks Cinderlaras
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
PKN Medan Marelan Siap Berkolaborasi Menjaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Medan Labuhan
Bintang Mahaputera dan Krisis Nilai: Kritik dari Akademisi UMSU
Camat Medan Marelan Minta PKN Medan Marelan Menjadi Motor Trantibmum
komentar
beritaTerbaru