sumut24.co-Mefan,
Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri
LubukPakam yang menetapkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp atas Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tanggal Kamis (18/7), cacat hukum.
Baca Juga:
"Berdasarkan pasal 1 angka 4 dan angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016, menyatakan '
Pengadilan Agama yang berwenang menyelesaikan perkara Bank Syariah, " ujar Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, selaku kuasa hukum termohon eksekusi Agustina Harahap, Rabu (17/7).
Secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH menyatakan, berdasarkan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah, pada pokoknya menyatakan "Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah dilakukan oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama", oleh karena itu seharusnya yang melaksanakan eksekusi adalah
Pengadilan Agama bukan
Pengadilan Negeri
LubukPakam.
Terhadap hal tersebut Termohon
Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada
Pengadilan Negeri
LubukPakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan
Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,
Warning Buat Polrestabes Medan dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi di lapangan, mengingat pihak termohon eksekusi dan pihak Pro Jurnalismedia Siber dan media online 17Merdeka. com selaku penyewa lokasi, menyatakan siap melakukan perlawanan.
Hal itu jelas disampaikan pada Rakor pelaksanaan eksekusi di Ruang Ops Lt. II Polrestabes Medan yang dihadiri Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasie Propam Polrestabes, Kabag. Ops Kodim 0201 Medan dan para pihak.
Dalam kesempatan itu Yusti Al Safigni (Ketua PJS Medan/Owner Media Online) selaku yang mengontrak Ruko yang menjadi objek eksekusi menyatakan selama tidak ada ganti rugi, kami akan melawan.
"Saya minta pelaksanaan eksekusi ditunda. Dan mohon pihak Polrestabes Medan mempertimbangkan kembali dalam membantu pengamanan eksekusi. Karena
Penetapan eksekusi, cacat hukum. Tidak ada wewenang PN
LubukPakam melaksanakan eksekusi. ini ranah hukum
Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama yang bisa melaksanakan masalah bank syariah. Saya minta ganti rugi, jika diselesaikan saya keluar. Jika tidak saya akan melakukan perlawanan," ujarnya di forum Rakor. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News