
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300- 400 miliar, Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaBaca Juga:"Berdasarkan pasal 1 angka 4 dan angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016, menyatakan 'Pengadilan Agama yang berwenang menyelesaikan perkara Bank Syariah, " ujar Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, selaku kuasa hukum termohon eksekusi Agustina Harahap, Rabu (17/7).Secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH menyatakan, berdasarkan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah, pada pokoknya menyatakan "Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama", oleh karena itu seharusnya yang melaksanakan eksekusi adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri LubukPakam.
Program Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaWali Kota membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam Rangka Kerjasama Lintas Perangkat Daerah
kotaWali Kota menghadiri Dies Natalis ke60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
kotaPendidik Itu Pemimpin, Pemimpin Itu Pendidik
kotaKAMAK Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Jaman Pj Walikota Tebing Tinggi Meottaqien Hasrimy
kotasumut24.co Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendukung dan mengharapkan Komunitas Medan Teater, tampil maksimal serta mengh
kotaRapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
kotaSekda Kabupaten Solok Kunjungi Kantor Camat X Koto di Atas, Dorong Peningkatan Layanan Publik
kotaJNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kotasumut24.co Palas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama Peja
News