Senin, 25 Mei 2026

Komisi III DPRD Medan Sebut Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal

Administrator - Rabu, 01 Mei 2024 18:31 WIB
Komisi III DPRD Medan Sebut Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal
Istimewa
Komisi III DPRD Medan saat RDP dengan Bapenda
sumut24.co -Medan, Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024). DPRD mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim belum maksimal.

Baca Juga:
"Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi pada hal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya," sebut Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE saat memimpin rapat di Komisi 3 yang dihadiri anggota Komis Dhiyaul Hayati, Erwin Siahaan dan M Khalil Prasetyo.

Saat ini kata Afif Abdillah, Pemko Medan PAD yang besar untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan lebih ke depannya. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.

Disisi lain, Afif Abdillah yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan itu menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah.

Sementara itu Kepada Bapenda Ir Endar Sutan Lubis didampingi sejumlah stafnya memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda. Disampaikan, realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp 403,8 Miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2 mengalami kenaikan sekitar 4 persen.

Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada Wajib Pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.

"Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan, " terangnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MBG di Kabupaten Toba Belum Adil dan Merata
Upaya Memperkuat Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Audiensi Pimpinan Kemenkeu Sumut dengan Kepala Kejati yang Baru
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Tindakan Preventif, Modesta Marpang SKM Minta Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Posyandu
Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan 31 Maret 2026
Tanpa Dasar Hukum Kuat Hingga Diduga Pakai Insentif Pegawai: Gebyar Pajak Sumut Berisiko Jadi Temuan BPK
komentar
beritaTerbaru