Kamis, 25 Desember 2025

Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara Sebut Seklur Tanjung Sari Medan Selayang Jangan Asbun

Administrator - Rabu, 01 Mei 2024 16:24 WIB
Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara Sebut Seklur Tanjung Sari Medan Selayang Jangan Asbun
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Paska viralnya pemberitaan media dan adanya pernyataan keberatan dan keterangan yang disampaikan, Tri Sanfriska Bakkara oknum Seklur Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melalui surat bantahan ke redaksi Sumut24 atas pemberitaan dugaan menerima uang dari pihak penyewa tanah untuk melakukan penebangan pohon mahoni di Jln. Ringroad Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari sebesar Rp500 ribu, Tri Sanfriska Bakkara jagan asal bunyi (Asbun).


"Pernyataan oknum Seklur Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melalui surat bantahan yang disampaikan melalui meja redaksi Sumut24 jangan Asbun (Asal bunyi/Cuap cuap)," ucap, Sudarmanto Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Rabu (1/4/2024).


Dijelaskan Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, keterangan bantahan oknum Seklur Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sah sah saja.


"Bantahan pembelaan dengan adanya pemberitaan media dilakukan, Tri Sanfriska Bakkara sah sah saja. Namun, keterangan oknum Seklur Tanjung Sari terkesan ada melakukan upaya pembelaan diri sepihak dengan menuding oknum wartawan yang memberitakan tidak ingin menemuinya ketika hendak mengklarifikasi atas konfirmasi wartawan," sebut Sudarmanto.


Sebagai Ketua Media Cantre LSM PAKAR yang juga berkecimpung di salah satu bagian jurnalis/media, sangat menyayangkan pernyataan, Tri Sanfriska Bakkara oknum Seklur Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Ironisnya, Seklur Tanjung Sari juga memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan.


"Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), wartawan/jurnalis tetap mengacu kepada undang undang pokok pers No 40 Tahun 1999. Dimana keterangan wartawan yang memberitakan menyebutkan bahwa, Tri Sanfriska Bakkara oknum Seklur Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang tidak ingin bertemu dengan cara menghindar pergi dari lokasi yang telah disepakati. Ironisnya, nomor kontak WhatsApp wartawan diblokir oleh, Tri Sanfriska Bakkara orang nomor 2 (dua) di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," ungkap Sudarmanto Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Riza Mulyadi dan Laura Silalahi Juara 1 Lomba Karaoke IKWI - PWI Sumut 2025
Perduli Paska Banjir dan Menyambut Natal dan Tahun Baru DPD I PKN MJA Sumut Salurkan Bansos di Yayasan Panti Asuhan Melfiones Anak Indonesia
Ujian Perdana AKBP Bagus Priandy sebagai Kapolres Madina, Polsek MBG Nyaris Dibakar Massa di Tengah Maraknya Narkoba dan PETI
Ketua TI Sumut: Raker 2026 Fokus Seleksi dan Pembinaan Atlet Berprestasi
Setengah Abad Inalum, Aksi Sosial Serentak di 10 Daerah Sumut
komentar
beritaTerbaru