Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Paska viralnya pemberitaan media dan adanya pernyataan keberatan dan keterangan yang disampaikan, Tri Sanfriska Bakkara oknum
Seklur Tanjung
Sari, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang melalui surat bantahan ke redaksi
Sumut24 atas pemberitaan dugaan menerima uang dari pihak penyewa tanah untuk melakukan penebangan pohon mahoni di Jln. Ringroad Pasar II, Kelurahan Tanjung
Sari sebesar Rp500 ribu, Tri Sanfriska Bakkara jagan asal bunyi (
Asbun).
"Pernyataan oknum
Seklur Tanjung
Sari, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang melalui surat bantahan yang disampaikan melalui meja redaksi
Sumut24 jangan
Asbun (Asal bunyi/Cuap cuap)," ucap, Sudarmanto
Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Rabu (1/4/2024).
Dijelaskan
Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, keterangan bantahan oknum
Seklur Tanjung
Sari, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang sah sah saja.
"Bantahan pembelaan dengan adanya pemberitaan media dilakukan, Tri Sanfriska Bakkara sah sah saja. Namun, keterangan oknum
Seklur Tanjung
Sari terkesan ada melakukan upaya pembelaan diri sepihak dengan menuding oknum wartawan yang memberitakan tidak ingin menemuinya ketika hendak mengklarifikasi atas konfirmasi wartawan," sebut Sudarmanto.
Sebagai
Ketua Media Cantre LSM PAKAR yang juga berkecimpung di salah satu bagian jurnalis/media, sangat menyayangkan pernyataan, Tri Sanfriska Bakkara oknum
Seklur Tanjung
Sari, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang. Ironisnya,
Seklur Tanjung
Sari juga memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan.
"Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), wartawan/jurnalis tetap mengacu kepada undang undang pokok pers No 40 Tahun 1999. Dimana keterangan wartawan yang memberitakan menyebutkan bahwa, Tri Sanfriska Bakkara oknum
Seklur Tanjung
Sari, Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang yang tidak ingin bertemu dengan cara menghindar pergi dari lokasi yang telah disepakati. Ironisnya, nomor kontak WhatsApp wartawan diblokir oleh, Tri Sanfriska Bakkara orang nomor 2 (dua) di Kelurahan Tanjung
Sari, Kecamatan Medan Selayang," ungkap Sudarmanto
Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News