Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Baca Juga:
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan status warga miskin harus diperjelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda).
Mulia Syahputra Nasution mengatakan, status warga miskin harus diperjelas dalam Perwal itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Selasa (5/12/2023) menyikapi telah disahkannya Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Mulia mengaku, hal itu juga telah disampaikannya saat membacakan pendapat fraksi pada sidang paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, kemarin.
Dalam Perda pada Pasal 134 ayat 3, kata anggota Komisi III itu, dinyatakan adanya pemberian keringanan dan pembebasan membayar pajak kepada masyarakat miskin. “Kategori masyarakat miskin ini yang belum jelas,†katanya.
Menurut Mulia, warga miskin itu haruslah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. “Ini harus di perjelas dalam Perwal, agar penerapan Perda nantinya tidak menimbulkan persoalan,†pesannya.
Selain itu, Bacaleg DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra dari Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal itu, meminta di dalam Perwal nantinya juga memuat pemberian keringanan PBB bagi pelayan masyarakat, seperti bilal jenazah dan guru maghrib mengaji.
Terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sector dalam pelaksanaan Perda, Mulia, meminta terus berinovasi menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga pendapatan daerah semakin meningkat dan pembangunan di Kota Medan semakin baik.
Sebab, sambung Mulia, masih ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk di tingkatkan, seperti Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). “Makanya, perlu menyusun strategi tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,†imbaunya.
Selain itu, tambah Mulia, Bapenda juga harus dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, karena masih banyak sektor pajak yang harus di maksimalkan, seperti pajak reklame. “Hal ini perlu untuk memastikan para wajib pajak telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Juga harus ada ketegasan dari Pemkot Medan terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak,†tegasnya. (R02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota