Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Medan|Sumut24.co.
Baca Juga:
Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang dilakukan salah satu pengurus Yayasan Khairul Imam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST di ruang Komisi, Senin (27/11/2023). Hadir juga anggota dewan komisi Modesta Marpaung dan orang tua siswa dan kuasa hukum, Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan Khairul Imam.
Pada saat rapat, orang tua siswa Ruri Wijayanti menyampaikan mental anaknya terganggu dan butuh istirahat. Dikatakan, anaknya diikeluarkan tidak hormat dari sekolah.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Sudari ST menyampaikan, tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama namun mencari solusi bagaimana agar masa depan si anak dapat menikmati pendidikan dengan baik.
Sementara Modesta Marpaung menyampaikan kiranya setelah RDP dapat saling memaafkan kesalahan selama ini. Yang penting si anak dapat pindah untuk menikmati pendidikan.
Diakhir rapat, Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari fisikologis si anak.
Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office “Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.
Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menemgah Pertama Islam terpadu Khairul Imam
Adapun kronologisnya pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh salah satu pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah.
Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah melakukan menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.
Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatlan anak saat ini trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain. Untuk itu, orang tua minta Disdik dan DPRD Medan dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan. (R02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota