Senin, 25 Mei 2026

Fraksi PKS Yakini Masih Banyak Potensi Pajak dan Retribusi yang Dapat Ditingkatkan

Administrator - Selasa, 21 November 2023 01:39 WIB
Fraksi PKS Yakini Masih Banyak Potensi Pajak dan Retribusi yang Dapat Ditingkatkan

Medan|Sumut24.co

Baca Juga:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengapresiasi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dalam Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

“Kami meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” kata juru bicara Fraksi PKS Syaiful Ramdhan, saat menyampaikan Pendapat Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD Medan, Sein (20/11/2023).

Fraksi PKS, kata Syaiful mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan kajian terhadap potensi-potensi yang ada.

“Karenanya Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” katanya.

Terkait R APBD 2024 ini, Fraksi PKS memberikan beberapa hal yang menjadi catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; “terang Syaiful.

Kemudian, APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah; APBD disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah; APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi; APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Kadisdik Aceh Diminta Segera Dicopot
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah: Al-Qur’an Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
komentar
beritaTerbaru