Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan
sumut24.co MedanBukan sekadar seremoni, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia tingkat Kota Medan Tahun 2026 ditandai dengan aksi
kotaMedan|SUMUT24 Nelayan tradisional di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, tidak ada menggunakan alat penangkap ikan seperti cantrang, dogol, dan arad yang dilarang oleh pemerintah, karena tidak ramah lingkungan.
Baca Juga:
- Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan
- Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita
- Rp2,94 Miliar Pengadaan Bibit KPH VIII Kotanopan Dipersoalkan, APMI Desak Kejatisu Turun Tangan
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan mengatakan nelayan di daerah tersebut, selama ini hanya memiliki alat penangkap ikan sejenis Pukat Hela (Trawal) dan Pukat Tarik (Seine Net), Kamis (23/11).
Alat penangkap ikan cantrang itu, menurut dia, banyak digunakan oleh nelayan yang ada di Pulang Jawa dan beberapa daerah lainnya di tanah air.
“Namun, kalau nelayan kecil di daerah Sumatera Utara (Sumut) sampai saat, berdasarkan hasil monitor yang dilakukan Pengurus HNSI di Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak ada menggunakan penangkap ikan cantrang,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
“Alat cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan Pukat Harimau,” ucapnya.
Nazli menyebutkan, alat tangkap tersebut, selama ini telah merusak sumber biota laut, dan terumbu karang.
Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, serta melarang pengoperasian alat penangkap ikan cantrang.
Selain itu, alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik juga dilarang digunakan oleh nelayan, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Jadi nelayan di wilayah Sumut, harus mematuhi larangan agar tidak menggunakan penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang merusak lingkungan di dasar laut,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut.(red)
sumut24.co MedanBukan sekadar seremoni, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia tingkat Kota Medan Tahun 2026 ditandai dengan aksi
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang rutin beroperasi di Desa Puji Mulyo
Hukum
Rp2,94 Miliar Pengadaan Bibit KPH VIII Kotanopan Dipersoalkan, APMI Desak Kejatisu Turun Tangan
News
Inflasi Sumut 2,71, Terendah Keempat Nasional
News
Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut
News
Kolaborasi Jadi Kunci, Bobby Nasution Paparkan Pengelolaan Program Strategis Sumut
News
Pemprov Sumut Bersama BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM
News
Wagub Surya Ajak Alumni UINSU Perkuat Kolaborasi untuk Almamater dan Masyarakat
News
HUT Pemkab Labuhanbatu ke81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu (Sahmurad) Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010
News
Belawan sumut24.co Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Kolonel Laut (P) Soni Wibisono, S.
kota