Pusat MRO Turbin Dibangun di Cilegon, Bidik Pasar Nasional dan ASEAN
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Medan. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu, 10-21 September 2022. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada Rabu-Selasa, 21-27 September 2022.
“Penerimaan berkasnya pada tanggal 21 sampai 27 September nanti. Namun, jika sampai tanggal 27 (September) kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Payung Harahap, Kamis,(15/9).
Payung mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu, 8 Oktober 2022. Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.
Ia mengungkapkan persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan.red2
Jakarta Sumut24.co PT PLN Indonesia Power Services, PT Barata Indonesia (Persero), dan Technofit Sdn Bhd Malaysia sepakat mengembangkan pu
News
Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Fakta Pernah Diperiksa Propam
News
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Bank Sumut Cabang Kisaran menggelar kegiatan Gathering Kredit Pra Pensiun Kabupaten
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan kembali mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung maupun Kejaksa
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat agenda keberlanjutan melalui inovasi di sektor lingkung
News
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama
News
Penanganan Bencana di Solok Pemko Payakumbuh Kirim 56 Personel dan Peralatan Bantu
News
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area
Hukum
Ketua SPS AI Bukan Sekadar Percepat Produksi Konten, tapi Buka Peluang Bisnis Media
News